Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara Desak Kejagung RI Periksa Owner PT. Cinta Jaya atas Dugaan Korupsi Rp 5,7 Triliun

105
×

Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara Desak Kejagung RI Periksa Owner PT. Cinta Jaya atas Dugaan Korupsi Rp 5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – reaksipublik.com, Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan owner PT. Cinta Jaya berinisial YN, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Pada Kamis (31/07/25)

Koordinator aksi, Abdi, dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus PT. Cinta Jaya ini sudah bergulir cukup lama dan sering menjadi sorotan dalam berbagai aksi mahasiswa asal Sulawesi Tenggara. “Kasus ini sudah sering kami suarakan, sehingga tidak asing lagi di telinga Kejagung RI,” tegas Abdi.

Iklan 300x600

Ia menambahkan, kasus mega korupsi ini telah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Juga :  Peringatan Isra Dan Mi'raj Di Lapak Pemulung Menteng dalam

“Saudara YN adalah salah satu pihak yang menikmati langsung hasil korupsi nikel di kawasan pertambangan Blok Mandiodo,” lanjutnya.

Koalisi mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa YN karena diduga kuat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar. Mereka juga meminta Kejagung RI menelusuri aliran dana pada rekening milik YN yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Di tempat yang sama Koordinator aksi lainnya, Egit Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejagung RI yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Padahal jelas, sesuai temuan BPK RI, YN telah terbukti merugikan negara. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga dipanggil dan diperiksa,” ucapnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sahari Selatan Melaksanakan Cooling System dan Sambang Dialogis

Menurut Egit, kasus ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Owner PT. Cinta Jaya diduga ikut terlibat sebagai fasilitator dokumen penjualan dan jetty pemuatan dalam kasus ini. Tidak ada alasan lagi bagi Kejagung RI untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara juga mendesak Kejagung RI lebih transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai bukti keterlibatan YN sudah sangat jelas.

“Jangan seolah-olah Kejagung RI menutup mata dan telinga terhadap kasus ini. Jika tidak diproses secara hukum, kami akan mengajak seluruh elemen mahasiswa Sulawesi Tenggara untuk mengepung Kejagung RI,” ancam Abdi

Baca Juga :  HMI cabang Konawe gelar aksi anti korupsi se dunia ; Pemda kab.konawe dan Kajari unaaha diminta untuk mengontrol dan memproses segalah bentuk tindak pidana korupsi.

Sebagai penutup mereka menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera di atensi oleh pihak kejaksaan agung RI.

“Jika kasus mega korupsi ini tidak segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum, kami akan menggerakkan seluruh elemen mahasiswa Sulawesi Tenggara untuk terus menyuarakan dan mengawal skandal ini,” tutup Egit.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!