Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUM

Koalisi Lembaga Aktivis Tambang Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Kejahatan Tambang PT KPI

55
×

Koalisi Lembaga Aktivis Tambang Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Kejahatan Tambang PT KPI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Koalisi Lembaga Advokasi Tambang Yang tergabung dari dua Organisasi yakni, Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) memberikan bukti pendukung dugaan kejahatan pertambangan PT Kacci Purnama Indah (KPI) ke Kejaksaan Agung RI. Jumat, (3/10/2025).

 

Iklan 300x600

Direktur Eksekutif JATI Sulawesi Tenggara Enggi Indra Syahputra menyatakan bahwa penyetoran bukti pendukung tersebut adalah permintaan dari Kejagung RI setelah PT KPI resmi dilaporkan beberapa waktu yang lalu

 

“Jadi minggu lalu kami telah melakukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI, hari ini kami datang kembali memberikan bukti pendukung sesuai permintaan Kejagung RI Bagian Dumas atau Pengaduan Masyarakat, tentu terkait dugaan kejahatan PT KPI”, ujar Enggi

 

Enggi juga membeberkan bahwa beberapa bukti dukungan tersebut merupakan kejahatan pertambangan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh PT KPI

Baca Juga :  Bangun Peradaban Baru Kehumasan TNI AL, Danlanal Bandung Ikuti Rakernispen Tahun 2023

 

“Pertama itu terkait adanya IUP PT KPI sendiri yang mesti ditelusuri soal keabsahan dokumen dan sebagainya, kedua adalah soal perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT KPI kami duga tanpa adanya izin PPKH dan yang ketiga operasi produksi di atas IUP PT KPI oleh PT Askon tanpa adanya RKAB”, beber Enggi

 

Selanjutnya, Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menyampaikan dugaan kejahatan lainnya yang dilakukan PT KPI adalah terkait pembangunan Jety di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali yang tidak mempunyai izin resmi dari pihak terkait

 

“Selain masalah yang sudah dibeberkan di atas, masalah terbaru yang dilakukan PT KPI adalah pembangunan Jety tanpa izin dari beberapa Kementrian terkait pembangunan jety tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Morowali tepatnya di Desa Matarape, Kec. Sambori Kepulauan sementara aktivitas pertambangannya dilakukan di Kab. Konawe utara Sultra”. Ujar Arnol

Baca Juga :  Jumat Bersih, Personel Polsek Kemayoran Melaksanakan Korve Dan Perawatan Mako Polsek Kemayoran

 

Lanjut, Arnol juga menambahkan akibat dari pembangunan jety yang dilakukan PT KPI tersebut disinyalir telah merusak wilayah pesisir laut desa Matarape

 

“Bagaimana tidak rusak wilayah pesisir laut Desa Matarape pembanguan Jety milik KPI tersebut kami duga tidak mempunyai izin apapun bahkan tak punya Amdal”, lanjutnya

 

Terakhir, Arnol berharap agar laporan dengan bukti dugaan kejahatan pertambangan PT KPi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. Mengingat PT KPI saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan aktivitas pertambangan bahkan saat malam hari

 

“Kami berharap agar Kejagung segera memeriksa pimpinan PT KPI dan PT Askon yang berduet melakukan kejahatan pertambangan, kami juga mendesak Satgas PKH segera melakukan penyegelan di wilayah IUP PT KPi karena sampai sekarang perusahaan tersebut masih beroperasi bahkan saat malam hari”, tututpnya.

Baca Juga :  Sub Panda Lanal Bandung Berangkatkan 14 Casis Tamtama TNI AL PK TA. 2023 Ke Malang

 

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung dan PT KPI, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!