Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

KLHK RI DAN PEMKAB KONAWE DIDESAK UNTUK SEGERA MENCOPOT IUP-P PT.UTAMA AGRINDO MAS ATAS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN WARGA

342
×

KLHK RI DAN PEMKAB KONAWE DIDESAK UNTUK SEGERA MENCOPOT IUP-P PT.UTAMA AGRINDO MAS ATAS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN WARGA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Konawe-Jakarta Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan KLHK RI Untuk Melaporkan Salah Satu Perusahaan Sawit Yaitu PT.Utama Agrindo Mas (UAM) Yang Berlokasi Di Desa Wowalahumbuti,Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara,Atas Dugaan Ketidakbecusan Dalam Pengelolaan Limbah Sawit Sehingga Melakukan Pencemaran Lingkungan Dan Menimbulkan Bau Busuk Di Pemukiman Warga Setempat Di Antaranya Di Desa Wowalahumbuti,Wawoolemo,Amesiu Dan Tirawuta.

Muh Rahim,Mahasiswa Konawe-Jakarta Ini Mengatakan Bahwa Perusahaan Yang Bergerak Di Perkebunan/Pengelolaan Sawit Ini Sudah Pernah Di Sidak Langsung Oleh Dinas LH Di Tahun 2021 Terkait Masalah Managemen Pengelolaan Limbah Sawit Yang Telah Meresahkan Serta Mengganggu Kenyamanan Masyarakat Setempat,Namun Nyatanya Sampai Saat Ini Persoalan Limbah Tersebut Masih Saja Belum Dapat Di Selesaikan Oleh Pihak Perusahaan Tersebut, Yang Dimana Kami Duga Telah Terjadi Pembiaran Yang Dilakukan Oleh Direktur PT.Utama Agrindo mas (UAM).

Iklan 300x600

Lanjut, Ketua Umum FMPL KONAWE-JAKARTA (Muh Rahim) Sesuai asas “Salus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi)” Sehingga pembiaran yang di lakukan oleh PT. UAM terkait Pembiaran Dalam pencemaran limbah sawit yang berdampak pada masyarakat merupakan sebuah tindakan kejahatan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga kami juga akan mendesak aparat penegak hukum setempat dalam hal ini Polsek Kecamatan Pondidaha untuk segera melakukan langkah penegakan hukum terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Lepham Konawe ; isu Pengurangan BOP di KPU tidak ada.

Selanjutnya Muh Rahim Mengatakan Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pemerintahan Kabupaten konawe yang mempunyai tupoksi untuk menangani persoalan tersebut harus menunjukkan taringnya dalam membela kepentingan serta ketentraman masyarakat bukan sebaliknya mendiamkan atau membiarkan kejahatan lingkungan tersebut yang telah di lakukan oleh PT. UTAMA AGRINDO MAS (UAM).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!