Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Klarifikasi Dirut PDAM TIRTO ANOA Kota kendari Terkait Dugaan Korupsi Di lingkup PDAM KOTA KENDARI.

286
×

Klarifikasi Dirut PDAM TIRTO ANOA Kota kendari Terkait Dugaan Korupsi Di lingkup PDAM KOTA KENDARI.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Direktur PDAM Tirto Anoa Kota Kendari Zainuddin aziz angkat bicara terkait dugaan korupsi dan pengrusakan di lingkup PDAM Tirto Anoa Kota Kendari membantah adanya dugaan tersebut.

“Berdasarkan dengan Tuduhan  Merusak manajemen perusahaan secara intern maupun aspek lainnya tersebut, itu sama sekali tidak benar bahkan kami telah melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan perusahaan dimulai dari Aspek pelayanan, Aspek operasional dan aspek keuangan ” kata Zainuddin Aziz kepada detikdjakarta.com, Senin(24/02/2025)

Iklan 300x600

Zainudin Aziz menjelaskan bahwa dan terkait dugaan penggelapan gaji karyawan selama 1 bulan, merupakan karena adanya penundaan gaji setelah pembayaran melalui bank (bukan lagi pembayaran tunai)

Baca Juga :  Danlanal TBA Sampaikan Tugas dan Program Kerja Melalui Jam Komandan

“Terkait dugaan penggelapan gaji karyawan 1 bulan tersebut perlu saya jelaskan bahwa Kami mengakui penundaan sisa gaji karyawan jauh sebelum saya menjabat tepat tahun berapa saya tidak tahu yang jelas di bawah tahun 2020. Adanya penundaan gaji tersebut saya ketahui setelah pembayaran gaji melalui bank bukan lagi pembayaran tunai, karena pihak bank tidak menghendaki adanya pembayaran gaji tunda artinya gaji yang di bayarkan bulan Juli untuk administrasi bukan Agustus, dan sisa gaji yang tertunda telah dilakukan pembayaran sesuai kemampuan perusahaan setiap bulan nya dan untuk saat ini kurang dari 50% belum terbayarkan dan mudah mudahan segera dapat di selesaikan” ungkap nya

Baca Juga :  TNI AL Palembang Laksanakan SAR Dalam Insiden Orang Tenggelam Di Jeti LBSC/KPPC Perairan Talang Duku Jambi

Lanjut, Zainuddin Aziz menjelaskan terkait untuk saat kedudukannya sebagai direktur, dalam pengangkatan ASN sebagai pejabat di lingkungan badan usaha milik daerah merupakan mobilisasi talenta sebagaimana di atur dalam undang undang no. 20 tahun 2023 pasal 46 ayat 3 tentang ASN, sementara persyaratan pengangkatan ASN untuk menduduki jabatan pada lembaga non struktural diatur dalam pasal 53 undang undang no. 20 tahun 2023 tentang ASN

“sehingga pada 27 Maret 2024, saya mengajukan surat pernyataan untuk bersedia diberhentikan sementara dari ASN jika di lantik sebagai direktur dan sebelum saya dilantik, telah di berhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara pada tanggal 27 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh PJ. Walikota Kendari” Tuturnya dengan tegas

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!