Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

KISRUH PAW KPU KONAWE DI PROTES MASSA ATAS DUGAAN PELANGGARAN, BAWASLU AKUI TAK DIBERI INFORMASI

81
×

KISRUH PAW KPU KONAWE DI PROTES MASSA ATAS DUGAAN PELANGGARAN, BAWASLU AKUI TAK DIBERI INFORMASI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe, 03 November 2025

Suasana di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe memanas pada Senin (3/11/2025), saat sejumlah massa aksi menggelar orasi menuntut verifikasi atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Iklan 300x600

Massa aksi yang dipimpin oleh Hendryawan menuding KPU Konawe bertindak tidak transparan, sepihak, dan sarat akan dugaan pelanggaran regulasi.

Dalam orasinya, Hendryawan mempertanyakan KPU yang dituduh menyembunyikan berita acara hasil pleno terkait keputusan PAW dan tidak memberikan masa tanggap kepada masyarakat.

“Berita acara hasil pleno KPU tentang keputusan ini tidak ditunjukkan tetapi disembunyikan, ada apa ini KPU” seru Hendryawan.

Ia juga menuduh KPU bertindak “seperti pencuri” karena tidak mengumumkan proses tersebut, padahal menurutnya PKPU Nomor 6 mengatur adanya 5 hari masa tanggap.

Sorotan Pelanggaran Regulasi dan Calon Pengganti

Massa aksi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Hendryawan menyebut KPU telah salah kaprah menggunakan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 sebagai rujukan, padahal seharusnya mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 terkait mekanisme rekomendasi.

Baca Juga :  Munas V IPJI Resmi Dibuka, Hendardji Soepandji Tekankan Pentingnya Karya Jurnalistik yang Bermartabat

Keabsahan surat rekomendasi DPD Kabupaten Konawe juga dipertanyakan, karena disebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD yang sah, Dr. H. Harmin Ramba, melainkan oleh sekretaris atas nama Dedi

Poin paling krusial adalah status Jemi Syaiful Imran, sosok yang diusulkan KPU. Hendryawan mengungkapkan bahwa Jemi telah dilantik sebagai Ketua Perusda pada 17 Juli 2025. Jabatan ini, tegasnya, secara jelas melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 dan Peraturan DPRD Pasal 78, yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai direksi BUMD/Perusda.

“Secara tidak langsung Bapak Jemi Syaiful Imran itu sudah mengikrarkan dirinya sebagai bukan anggota partai politik lagi,” jelas Hendryawan.

Bawaslu: Kami Sama Sekali Tidak Tahu

Menanggapi tuntutan massa, pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe memberikan pernyataan mengejutkan. Pihaknya mempertegas bahwa Bawaslu sama sekali tidak mengetahui proses PAW yang sedang dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga :  Sambut Hari Armada RI, Lanal Sibolga Laksanakan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Binasi Sorkam Barat

“Kami dari Bawaslu ingin mempertegas bahwa dalam proses PAW ini sampai detik ini sama sekali belum mengetahui tentang apa yang telah dilaksanakan atau dilakukan oleh KPU,” ujar perwakilan Bawaslu di hadapan massa.

Bawaslu menyayangkan sikap KPU yang dinilai tidak menjunjung etika kelembagaan. Sebagai sesama penyelenggara pemilu, KPU seharusnya memberitahukan proses tersebut, meskipun terjadi di luar tahapan pemilu. Bawaslu Konawe bahkan tidak menerima tembusan surat rekomendasi KPU ke DPR.

“Seharusnya kalau secara etika kelembagaan, KPU minimal… memberitahukan,” tegasnya. “Kemungkinan (KPU) sudah tidak menganggap Bawaslu.”

Potensi Sanksi Etik
Bawaslu menilai, KPU seharusnya melibatkan mereka dalam proses verifikasi administrasi untuk memastikan syarat-syarat calon pengganti masih terpenuhi, seperti status hukum, keanggotaan partai, atau afiliasi dengan BUMD, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 dan 19.

Bawaslu juga menyoroti PKPU Nomor 6 yang seharusnya mengatur masa sanggah. “Begitu surat masuk, harusnya KPU itu menyampaikan ke publik agar… publik dapat dilibatkan,” tambahnya.

Baca Juga :  GELAR UNRAS TERKAIT KEJAHATAN PT WIN YANG MELIBATKAN APH DAN PEMDA KONSEL, KETUA HIPMA KONSEL - JAKARTA PERTANYAKAN KINERJA KLHK RI

Bawaslu menegaskan, jika KPU terbukti melanggar prosedur dalam proses PAW ini, KPU berpotensi menghadapi sanksi etik. Pimpinan Bawaslu Provinsi juga disebut telah memberi sinyal kesiapan untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Bawaslu Konawe menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke KPU untuk mempertanyakan persoalan ini dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk memasukkan aduan resmi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!