kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Malteng resmi ditetapkan dua tersangka hal ini seperti yang di sampaikan
Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Dua tersangka yang dijerat kasus ini yakni, mantan Wakil Bupati Maluku Tengah 2 periode inisial MLL dan Anggota DPRD Aktif Buru Selatan BW.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
menanggapi masalah ini Formatur terpilih ketua umum Hipma Bursel Jakarta Mutalib Souwakil mengatakan ” pelaku atau mafia penyerobotan tanah harus di tindak secara tegas sesuai aturan hukum di negara ini,biar ada efek jeranya dan tidak di ulangi lagi perbuatan haramnya sebagai publik figur ujarnya.Mutalib juga menambahkan bahwa Anggota DPRD aktif kabupaten Buru Selatan Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim
penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang merugikan masyarakat setempat.ia mengecam agar Ketua DPRD kabupaten Buru Selatan agar bertindak tegas terhadap anggota yang keluar dari koridor sebagai penyambung tangan masyarakat kecil.
Mutalib Souwakil juga berharap kepada Gubernur Maluku untuk melek terhadap masalah penyerobotan tanah atau lahan adat yang belakangan ini sering terjadi di provinsi Maluku.