Konawe, 06 oktober 2025
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Konawe, Sumantri, ST, resmi melaporkan salah satu oknum di Puskesmas Wawotobi ke Kejaksaan Negeri Konawe atas dugaan pemotongan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 30 persen terhadap dana milik tenaga programer puskesmas.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (6/10/2025) sebagai langkah tegas LIRA dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor kesehatan.
Dalam keterangannya, Sumantri, ST menyebut bahwa laporan ini merupakan hasil pengaduan dari sejumlah tenaga kesehatan yang mengaku tidak menerima dana BOK secara utuh.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan pemotongan 30 persen dana BOK oleh oknum di Puskesmas Wawotobi. Ini jelas tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut hak petugas kesehatan dan uang negara,” tegas Sumantri, ST, usai menyerahkan laporan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Bila benar terbukti ada pemotongan, maka ini termasuk dalam penyalahgunaan anggaran negara dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi aksi dan pelaporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menyampaikan apresiasi kepada LSM LIRA atas perhatian dan kepeduliannya terhadap pengawasan dana publik di sektor kesehatan.
“Kami berterimakasih atas aksi dan laporan yang dilakukan oleh LIRA. Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Konawe untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam terkait pengelolaan dana BOK,” ujar Plt. Kadinkes Konawe.
Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi ini tidak hanya ditujukan untuk Puskesmas Wawotobi, tetapi akan menyeluruh di semua puskesmas di wilayah Kabupaten Konawe, guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana kesehatan.
“Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan baik di seluruh puskesmas. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya
LSM LIRA Konawe menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kejelasan hukum, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.