Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Ketua KKI Rangkap Jabatan, Potensi Konflik di tubuh PPNI

439
×

Ketua KKI Rangkap Jabatan, Potensi Konflik di tubuh PPNI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM –

Rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan sehingga pejabat tersebut tidak bisa bersikap profesional dan netral.

Iklan 300x600

Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur dalam melakukan safari rapat koordinasi ke wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, dimana setiap rapat koordinasi ada beberapa pengurus DPD PPNI Kabupaten/Kota selalu ada pertanyaan yang selalu sama yaitu posisi Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur juga merangkap jabatan sebagai Ketua Kolegium Keperawatan Indonesia (lembaga non struktural), lagi – lagi dilalah jawaban Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur bahwasanya sudah membuat surat pengunduran dirinya dari Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur ditujukan kepada Pimpinan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.

Baca Juga :  Nasabah BRI Jakarta Puri Niaga Terima Manfaat Klaim Asuransi Penyakit Kritis Wujud Komitmen BRI dalam Memberikan Perlindungan Finansial bagi Nasabah

Terkesan bahwa dirinya tidak ada persoalan tentang rangkap jabatan, justru Pengurus PPNI DPD Kabupaten Kota langsung dikeluarkan dari group whatsapp Pengurus DPW PPNI yang dinilai sebagai provokatif, terlihat arogansinya sebagai Pimpinan Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur.

Hampir sebagian Pengurus DPD PPNI Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur menilai seolah – olah Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur didukung oleh Pimpinan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia untuk rangkap jabatan (konflik kepentingan).

Dengan menulis di media sosial ini harapan Pengurus DPD PPNI Provinsi Jawa Timur agar kiranya Menteri Kesehatan BGS merespon dan menindaklanjuti persoalan issue kebenaran Surat Keputusan Presiden No 69/M Th 2024 Tertanggal 11 Oktober 2024, dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Pelantikan Susunan Konsil Kesehatan Indonesia : Konsil, Kolegium, Majelis disiplin profesi pada tanggal 14 Oktober 2024 patut dipatuhi dan dijalankan dengan sesungguhnya (tidak menjadi pengurus di organisasi profesi) menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga :  Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!