DETIKDJAKARTA.COM –
Rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan sehingga pejabat tersebut tidak bisa bersikap profesional dan netral.
Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur dalam melakukan safari rapat koordinasi ke wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, dimana setiap rapat koordinasi ada beberapa pengurus DPD PPNI Kabupaten/Kota selalu ada pertanyaan yang selalu sama yaitu posisi Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur juga merangkap jabatan sebagai Ketua Kolegium Keperawatan Indonesia (lembaga non struktural), lagi – lagi dilalah jawaban Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur bahwasanya sudah membuat surat pengunduran dirinya dari Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur ditujukan kepada Pimpinan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.
Terkesan bahwa dirinya tidak ada persoalan tentang rangkap jabatan, justru Pengurus PPNI DPD Kabupaten Kota langsung dikeluarkan dari group whatsapp Pengurus DPW PPNI yang dinilai sebagai provokatif, terlihat arogansinya sebagai Pimpinan Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur.
Hampir sebagian Pengurus DPD PPNI Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur menilai seolah – olah Ketua DPW PPNI Provinsi Jawa Timur didukung oleh Pimpinan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia untuk rangkap jabatan (konflik kepentingan).
Dengan menulis di media sosial ini harapan Pengurus DPD PPNI Provinsi Jawa Timur agar kiranya Menteri Kesehatan BGS merespon dan menindaklanjuti persoalan issue kebenaran Surat Keputusan Presiden No 69/M Th 2024 Tertanggal 11 Oktober 2024, dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Pelantikan Susunan Konsil Kesehatan Indonesia : Konsil, Kolegium, Majelis disiplin profesi pada tanggal 14 Oktober 2024 patut dipatuhi dan dijalankan dengan sesungguhnya (tidak menjadi pengurus di organisasi profesi) menghindari konflik kepentingan.