Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMKEMENTERIANNASIONAL

Kerusakan Lingkungan Pulau Kabaena, Aktivis Sultra Jakarta Desak Pencabutan IUP PT TMS dan Periksa Istri dan Anak Gubernur Sultra

586
×

Kerusakan Lingkungan Pulau Kabaena, Aktivis Sultra Jakarta Desak Pencabutan IUP PT TMS dan Periksa Istri dan Anak Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menuai kritik keras. Sejumlah aktivis mahasiswa dan pemuda asal Sultra yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sultra Jakarta Menggugat yang beberapa hari yang lalu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Iklan 300x600

Mereka menuding PT TMS sebagai aktor utama perusakan lingkungan di Pulau Kabaena. Sejak mulai beroperasi dan mengekspor ore nikel pada 2019, perusahaan itu diduga telah mengangkut lebih dari 14 juta metrik ton nikel dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif.

 

Dampaknya, pencemaran tanah dan air, ancaman terhadap kesehatan warga, serta terganggunya ekosistem alami di pulau kabaena yang dikenal subur tersebut.

 

Baca Juga :  Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

Lebih jauh, para aktivis menyoroti dugaan keterlibatan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, dalam kepemilikan perusahaan tambang tersebut.

 

Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham per Maret 2024, 99 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi—yang disebut-sebut berada di bawah kendali AN, putri gubernur sultra. Sementara satu persen lainnya disebut atas nama ANH, istri gubernur sultra yang kerap dijuluki “Ratu Nikel Sultra”.

 

“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas skema penjualan ore nikel ilegal yang dilakukan PT TMS dan sejumlah entitas lainnya. Volume yang diduga dijual secara ilegal sejak 2019 mencapai lebih dari 14 juta ton. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi juga kejahatan ekonomi,” kata Arnol Ibnu Rasyid dalam pernyataan resminya. Kamis, (12/6/2025).

 

Baca Juga :  Siap Wujudkan Kekuatan TNI AL, Danlanal Bintan Ikuti Rasko Koarmada RI

Arnol menegaskan bahwa langkah hukum harus menyasar aktor-aktor utama di balik tambang tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa AN dan ANH yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual yang mengendalikan jaringan bisnis nikel di Pulau Kabaena.

 

“Harus ada keberanian dari aparat hukum untuk membongkar ini sampai ke akar. Dugaan keterlibatan keluarga gubernur bukan sekadar isu politik, tapi soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk merampas sumber daya negara secara sistematis, Jum’at ini kami sampaikan ke Kejagung lagi” ucapnya.

 

Konsorsium yang terdiri dari P21Nusantara dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sultra (FKMH Sultra) juga menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS dan pengembalian hak ruang hidup masyarakat Pulau Kabaena.

 

“Kabaena bukan tambang. Kabaena adalah ruang hidup. Kami minta pemerintah pusat mencabut IUP PT TMS dan menghentikan seluruh operasi tambang yang merusak pulau ini,” ujar Arnol.

Baca Juga :  Danlanal Sabang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Sekaligus Vicon Sengan Panglima TNI

 

Para aktivis menilai perubahan struktur kepemilikan saham yang tercatat di Kemenkumham hanya merupakan strategi kamuflase untuk menyamarkan aktor sesungguhnya di balik bisnis tambang tersebut.

 

Mereka menegaskan, tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, relasi antara kekuasaan dan korporasi hanya akan memperdalam ketimpangan dan mempercepat kerusakan lingkungan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!