Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kerusakan Lingkungan dan penggusuran kuburan SAMHI desak Kementerian terkait dan APH ikut peran untuk di selesaikan.

330
×

Kerusakan Lingkungan dan penggusuran kuburan SAMHI desak Kementerian terkait dan APH ikut peran untuk di selesaikan.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Satuan Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turut terlibat dalam menyelesaikan kasus eksploitasi lingkungan dan penggusuran makam (kuburan) oleh Perusahaan Daerah Panca Karya di Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama kabupaten Buru Selatan.kegiatan tersebut diduga melanggar prosedur hukum dalam bernegara.

kordinator umum SAMHI, Feronika Latbual/Nurlatu menyampaikan kegiatan ini dinilai akan berdampak terhadap ekosistem lingkungan hidup dan mengabaikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ia menilai kegiatan tersebut dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan yang berkepanjangan serta dapat menimbulkan potensi konflik.

Iklan 300x600

“Eksploitasi lingkungan Menjadi masalah yang krusial karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan itu serta memutuskan kebutuhan hidup masyarakat setempat yang pada dasarnya sebagai petani,” Ujar Fero dalam keterangan pers, Jum’at (16/05/2025).

Baca Juga :  Danlantamal I Lepas Kapal Latih Angkatan Laut Italia ITS Amerigo Vespucci

SAMHI menyampaikan Empat Point Tuntutan utama kepada kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga penegak hukum.
Pertama, Mendesak Aparat Penegak Hukum(APH) agar segera Tangkap direktur PD. PANCA KARYA sebab telah melakukan penyerobotan
lahan milik masyarakat adat setempat kehadiran (PD. PANCA KARYA)
merusak ekosistem lingkungan besar besaran di wilaya kabupaten buru
selatan.

Kedua, SAMHI Mendesak kepada kementrian kehutanan agar memberikan sanksi terhadap
KPH buru selatan sebab telah membiarkan proses aktifitas PD. PANCA KARYA
yang kemudian melakukan desportasi hutan buru selatan, besar besaran.

Baca Juga :  Panda Lantamal XII Mulai Seleksi Calon Taruna AAL Tahap Pemeriksaan Kesehatan

Ketiga,SAMHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar mencabut ijin operasi PD Panca Karya karena telah melanggar UU lingkungan no 32 tahun 2009.Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keempat.PD Panca Karya harus bertanggungjawab atas penggusuran Makam(Kuburan) yang di yakini sebagai tempat sakral secara turun-temurun.

“Kementerian Terkait harus turut terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Fero.

Kegiatan Operasi Perusahaan Daerah Panca Karya ini menjadi sorotan masyarakat adat setempat karena dinilai dapat mengancam local wisdom masyarakat buru selatan.

“Pembangunan Buru selatan di Desa Kayu Putih Kecamatan Waesama harus lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan yang peka terhadap alamnya bukan malah sebaliknya merusak serta melakukan penggusuran di tempat yang di anggap suci secara turun-temurun,” Ucap Fero mengakhiri pernyataan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Lantamal XII Tanam Padi Di Lahan Ketahanan Pangan Mako Lantamal XII

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!