Satuan Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turut terlibat dalam menyelesaikan kasus eksploitasi lingkungan dan penggusuran makam (kuburan) oleh Perusahaan Daerah Panca Karya di Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama kabupaten Buru Selatan.kegiatan tersebut diduga melanggar prosedur hukum dalam bernegara.
kordinator umum SAMHI, Feronika Latbual/Nurlatu menyampaikan kegiatan ini dinilai akan berdampak terhadap ekosistem lingkungan hidup dan mengabaikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ia menilai kegiatan tersebut dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan yang berkepanjangan serta dapat menimbulkan potensi konflik.
“Eksploitasi lingkungan Menjadi masalah yang krusial karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan itu serta memutuskan kebutuhan hidup masyarakat setempat yang pada dasarnya sebagai petani,” Ujar Fero dalam keterangan pers, Jum’at (16/05/2025).
SAMHI menyampaikan Empat Point Tuntutan utama kepada kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga penegak hukum.
Pertama, Mendesak Aparat Penegak Hukum(APH) agar segera Tangkap direktur PD. PANCA KARYA sebab telah melakukan penyerobotan
lahan milik masyarakat adat setempat kehadiran (PD. PANCA KARYA)
merusak ekosistem lingkungan besar besaran di wilaya kabupaten buru
selatan.
Kedua, SAMHI Mendesak kepada kementrian kehutanan agar memberikan sanksi terhadap
KPH buru selatan sebab telah membiarkan proses aktifitas PD. PANCA KARYA
yang kemudian melakukan desportasi hutan buru selatan, besar besaran.
Ketiga,SAMHI meminta Kementerian Lingkungan Hidup agar mencabut ijin operasi PD Panca Karya karena telah melanggar UU lingkungan no 32 tahun 2009.Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keempat.PD Panca Karya harus bertanggungjawab atas penggusuran Makam(Kuburan) yang di yakini sebagai tempat sakral secara turun-temurun.
“Kementerian Terkait harus turut terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Fero.
Kegiatan Operasi Perusahaan Daerah Panca Karya ini menjadi sorotan masyarakat adat setempat karena dinilai dapat mengancam local wisdom masyarakat buru selatan.
“Pembangunan Buru selatan di Desa Kayu Putih Kecamatan Waesama harus lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan yang peka terhadap alamnya bukan malah sebaliknya merusak serta melakukan penggusuran di tempat yang di anggap suci secara turun-temurun,” Ucap Fero mengakhiri pernyataan.