Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
NASIONAL

Kenaikan PBB Picu Polemik Nasional, Warga Desak Reformasi Kebijakan

135
×

Kenaikan PBB Picu Polemik Nasional, Warga Desak Reformasi Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikj, 15/8/2025 – Kenaikan PBB hingga 1.200 persen di 76 kabupaten, termasuk Jombang, Pati, dan Bone, memicu protes ricuh, melukai 34 orang di Pati (13/8/2025). Rakyat memuji ketegasan Presiden Prabowo, namun khawatir krisis berulang tanpa dialog. Kebijakan PAD pasca-UU Nomor 1 Tahun 2022 dinilai minim sosialisasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kenaikan PBB wewenang daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Menteri Tito Karnavian menegur Bupati Pati Sudewo pasca-pembatalan kenaikan 250 persen pada 8 Agustus 2025. “NJOP harus adil, target PAD Rp 500 triliun,” ujarnya, meminta evaluasi 500 kabupaten.

Iklan 300x600

Di Jombang, kenaikan PBB hingga 1.200 persen sejak 2024 memicu 17.000 keberatan warga. Aksi membayar dengan galon koin oleh Joko Fattah Rochim viral, mencerminkan jeritan rakyat. Pembaruan NJOP 2022 tidak akurat, dengan separuh dari 700.000 SPPT melonjak, membebani masyarakat di tengah pemulihan pascapandemi.

Baca Juga :  Aktivis HAM Konawe Raya Gelar Aksi Protes di Kantor Bupati dan DPRD Konawe Terkait Penggunaan Jalan Umum oleh PT. MCM

Romadhon Jasn dari menyoroti kenaikan di Cirebon hingga 1.000 persen. “Kebijakan PAD ini rawan korupsi tanpa transparansi, mirip Pati yang ricuh,” katanya. Paguyuban Pelangi Cirebon rencanakan demo 11 September 2025, menuntut pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akibat NJOP tak sesuai riil.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) alokasikan dana transfer Rp 857 triliun untuk daerah pada 2025. Dirjen Perimbangan Keuangan Lucky Alfirman menegaskan, “Kenaikan di Nganjuk hingga 50 persen dibatasi 10 persen tahunan.” Kemenkeu perintahkan audit di 76 kabupaten rawan polemik untuk mencegah eskalasi konflik sosial.

Di Bone, kenaikan PBB hingga 300 persen memicu demo ricuh mahasiswa pada 12 Agustus 2025. Bentrokan dengan Satpol PP terjadi karena bupati absen menanggapi aspirasi. Pembaruan ZNT setelah 14 tahun tanpa dialog memicu ketegangan di wilayah ekonomi lemah, menurut laporan ANTARA.

Di Semarang, kenaikan PBB hingga 441 persen di jalur strategis memicu keluhan warga seperti Tukimah, tagihannya melonjak dari Rp 161 ribu menjadi Rp 872 ribu. Minimnya sosialisasi dan proses keberatan rumit memperburuk situasi, dengan inflasi pajak daerah naik 5 persen per BPS.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Romadhon Jasn menyerukan dialog nasional kepada Presiden Prabowo. “Kenaikan di Ambarawa hingga 400 persen picu ketimpangan, butuh kebijaksanaan,” ujarnya. Ia usul batas kenaikan 20 persen tahunan dengan sosialisasi enam bulan, merujuk protes Pati yang melukai 34 orang, rawan berulang tanpa penanganan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terapkan pembebasan PBB untuk rumah di bawah Rp 2 miliar pada 2025. “Kenaikan di wilayah premium targetkan PAD Rp 15 triliun, dengan evaluasi DPRD bulanan,” ujar Kepala Bapenda Lusiana Herawati. Sosialisasi digital direncanakan di 267 kelurahan.

Di Tangerang, target PAD PBB naik dari Rp 1,14 triliun (2024) menjadi Rp 1,2 triliun (2025). Minim sosialisasi, mirip Pati, berisiko protes. Data Kemenkeu tunjukkan 30 persen daerah gagal sosialisasikan kenaikan, termasuk Bekasi hingga 200 persen, ancam stabilitas tanpa respons bijak Presiden.

Baca Juga :  Kilang Internasional Pertamina: Akselerasi Global dan Bukti Kedaulatan Energi Indonesia

Romadhon Jasn menegaskan rakyat dukung Presiden Prabowo jika kebijakan PAD direformasi. “Kenaikan 1.000 persen di Cirebon ancam stabilitas, butuh audit independen,” katanya. Ia desak tim evaluasi 500 kabupaten untuk cegah ricuh seperti Pati, memastikan dialog dan transparansi demi keadilan nasional.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!