Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Sejumlah Mahasiswa Akan Tempuh Upaya Hukum

1414
×

Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Sejumlah Mahasiswa Akan Tempuh Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM MAKASSAR, SULAWESI SELATAN –

Universitas Islam Negeri Makassar atau UIN Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan rektorat UIN Alauddin Makassar. Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil.

Iklan 300x600

Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Haikal menganggap kebijakan kampus melalui Surat Edaran Nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan Surat penyampaian aksi dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh Dekan atau Rektor, kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga :  Warga Mudik, Kapolres Metro Jakut Gelar Patroli Rumah Kosong

Selain itu, Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Sebagai ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Makassar juga Menilai Bahwa Surat Edaran Nomor 259 telah Menabrak Konstitusi karena telah Mengekang Hak Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28 E yang Berbunyi : Setiap Orang berhak atas kebebasan Berserikat, Berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bahkan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Ridwan juga mengaku kaget atas keluarnya SK skorsing pimpinan kampus UIN Alauddin terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa lainnya sebagai sanksi kode etik kampus pasca ia melakukan aksi penyampaian aspirasi. Ia menilai skorsing itu tidak memiliki kekuatan hukum, surat edaran statusnya hanya sebagai surat petunjuk teknis terhadap suatu hal sehingga ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi.

bahkan ia juga merasa Sama sekali tidak melakukan Pelanggaran pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi didepan rektorat pada tanggal 31 Juli 2024 itu dilakukan sesuai dengan aturan statuta kampus dan tata tertib kampus yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Jakpus memimpin apel kasat kamling

Atas keluarnya Surat Edaran dan SK skorsing yang sangat merugikan bagi mahasiswa mereka berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya Hukum Gugatan Ke PTUN dan Tembusan Ke Kementriaan Agama Republik Indonesia.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!