Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Kemenhub Di Desak Copot Kepala Syahbandar Lapuko Inisial “LNT”

441
×

Kemenhub Di Desak Copot Kepala Syahbandar Lapuko Inisial “LNT”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta,Aksi jilid II Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pemuda pemantau Pertambangan (PEPTAM) Sulawesi Tenggara Bertandang di Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Jumat, 02/Agustus/2024″.

Ketua Umum Pemuda Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (PEPTAM) Egi Rahman Sukarta, dalam orasinya mengatakan “Besar dugaan kami Kepala Syahbandar Lapuko telah melakukan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana Gratifikasi dengan modus fee royalti (Fee Syahbandar) terhadap beberapa perusahaan tambang yang berada di kabupaten konawe selatan, provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Di tempat yang sama Muh.Rahim selaku Korlap Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala syahbandar lapuko inisial”LNT” yang di duga kuat telah menerima dana Kordinasi dengan Fee 100 Juta Per 20 Tongkang Melalui Rekening Oknum Yang Berinisial”MD”. Kata Rahim

Baca Juga :  Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Polda Metro Jaya Melalui Polres Metro Jakarta Pusat Gencarkan Penanaman 15.000 Pohon

Tidak hanya itu pihaknya juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kelapa Syahbandar Lapuko.

Modus yang diduga dilakukan oleh kepala syahbandar adalah meminta rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan baik legal maupun ilegal di Kab.konawe selatan.

Selanjutnya mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. WIN, PT. GMS, PT. JAGAD, PT.HOFFMEN serta beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan praktek suap menyuap kepada Kepala Syahbandar Lapuko inisial “LNT”

Baca Juga :  BRI BO Jakarta Daan Mogot Berikan Pelayanan Maksimal Pada Nasabah PIP

Terakhir Muh Rahim menegaskan bahwasannya gerakan ini bukan yang terakhir kalinya, Berikutnya kami akan bertandang di Kemenhub RI,untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.”

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!