Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
PEMERINTAHAN

Kembali Pemkab Bandung Gondol Penghargaan dari Gubernur Jabar, Kali Ini Melalui Kinerja Dinas PUTR Kab. Bandung

Avatar photo
1084
×

Kembali Pemkab Bandung Gondol Penghargaan dari Gubernur Jabar, Kali Ini Melalui Kinerja Dinas PUTR Kab. Bandung

Sebarkan artikel ini
Kembali Pemkab Bandung Gondol Penghargaan dari Gubernur Jabar, Kali Ini Melalui Kinerja Dinas PUTR Kab. Bandung.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

KAB. BANDUNG | DETIKDJAKARTA.COM – Pemkab Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, pada puncak Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tingkat Provinsi Jabar, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Rabu (13/11/24).

DPUTR Kabupaten Bandung mendapat juara ketiga Lomba Video Interaktif Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mewakili Pjs Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidiq didampingi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa.

Iklan 300x600

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bandung bahwa pembangunan harus tetap harmonis dengan lingkungan.

Baca Juga :  Penghargaan Diskominfo: Langkah Maju bagi Pembangunan Kabupaten Bandung

“Alhamdulillah, tentu saja kami sangat berbangga mendapat penghargaan ini yang bisa menjadi suatu evidence atau bukti bahwa Kabupaten Bandung khususnya Dinas PUTR berkomitmen terhadap visi misi dan filosofis bahwa pembangunan dan lingkungan ini harus harmonis dan sinergis,” kata Zeis.

Zeis menambahkan, harmonisasi pembangunan dan lingkungan pun harus mendukung ketahanan pangan di mana ketiganya diharmonisasi dalam regulasi dan kebijakan penataan ruang.

Hal ini sesuai misi ketiga Kabupaten Bandung yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat berbasis kearifan lokal dan berwawasan lingkungan. Untuk itu Pemkab Bandung telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 16 ribu hektare dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA CILEGON terima Mahasiswa UNSERA dalam program STUDI LAPANG

Komitmen Pemkab Bandung tersebut dapat dilihat di dalam tayangan video DPUTR yang dilombakan, tentang bagaimana bersama-sama melaksanakan regulasi yang ditetapkan dalam rangka mencapai visi Kabupaten Bandung.

“Tentu saja dengan tujuan kita untuk mendukung pencapaian visi mencapai Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera (Bedas),” tandas Zeis.

Zeis menyatakan, penghargaan juga menjadi motivasi bagi pihaknya yang telah berhasil menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebesar 70% dari target 100%.

Dengan telah disahkannya regulasi RDTR ini, imbuh Zeis, ke depan akan semakin menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi dan otomatis meningkatkan minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung

Baca Juga :  Gugus Tugas Polri di Kabupaten Bandung: Sinergi untuk Mewujudkan Swasembada Pangan dan Peningkatan Produksi Pangan

“Tapi tetap peningkatan investasi juga diimbangi dengan tetap menjaga lingkungan karena sudah dituangkan dalam regulasi, termasuk soal penetapan seluas 16 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” pungkas Zeis.

Sumber : Team FNC/Diskominfo
Editor    : Putra

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!