Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kembali Beredar Foto Pj. Bupati Konawe Bersama Petinggi Partai, Kinerja Bawaslu Dan KPU Konawe Di Pertanyakan!*

245
×

Kembali Beredar Foto Pj. Bupati Konawe Bersama Petinggi Partai, Kinerja Bawaslu Dan KPU Konawe Di Pertanyakan!*

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

jakarta – Beberapa hari ini, beredar foto pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba Bersama Petinggi partai golongan karya (Golkar), Airlangga Hartarto beserta bakal calon kepala daerah lainnya. Sabtu, (13/07/2024).

 

Iklan 300x600

Tidak diketahui pasti kapan dan dimana foto itu dilakukan, namun menurut informasi yang di dapatkan, foto bersama tersebut dilakukan di Jakarta.

 

Irjal Ridwan, Mahasiswa Jakarta asal kabupaten konawe saat di temui awak media mengungkapkan, hal ini tentunya menjadi tupoksi dan tanggung jawab bawaslu dan KPU Kabupaten konawe.

Baca Juga :  Aksi Jilid II, KAJI Indonesia Minta KPK RI Tangkap Dan Adili Eks. Bupati Konawe Utara

 

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab instansi pengawas dan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU konawe, mengapa demikian ini terjadi tanpa ada penindakan malah dilakukan pembiaran?”. Katanya (13/07).

 

Lanjut Irjal mengatakan bahwa tindakan pejabat kepala daerah ini tentunya telah menyalahi aturan perundang-undangan dan apalagi dia ASN aktif.

 

“Tindakan tersebut sudah jelas melenceng dan menyalahi aturan, apalagi beliau adalah seorang ASN aktif, kinerja Bawaslu Dan KPU Konawe apa saja? Jangan sampai ada kongkalikong”. Tandasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Optimis Indonesia Emas

 

Harusnya Seorang ASN Aktif Haru mampu menjaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024 dan itu di atur dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

 

Dan Bawaslu juga haru mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi nya sebagai pengawas pemilu yng sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

 

Sebagai penutup Irjal mengatakan Atas tindakan PJ.Bupati konawe yang melanggar Aturan netralitas ASN, Bawaslu Konawe kami nilai Bungkam atas pelanggaran tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!