Madura – Sejumlah petani di wilayah Madura kembali mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi menjelang masa tanam tahun ini. Kondisi ini terjadi di berbagai kabupaten, seperti Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep. Kelangkaan pupuk tidak hanya mengganggu jadwal tanam, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan biaya produksi pertanian.
“Saat ini kami kesulitan mendapatkan pupuk Urea dan NPK, meskipun sudah terdaftar dalam e-RDKK. Di kios resmi, stoknya sering kosong atau datang terlambat,” kata Kholil, seorang pemuda anak petani di Kecamatan karangpenang, Sampang, Sabtu (10/5).
Keluhan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah pusat membenahi tata kelola pupuk subsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Perpres yang baru diterbitkan itu bertujuan mempercepat distribusi dan memastikan ketepatan sasaran penerima melalui prinsip “7 Tepat”, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Berdasarkan pengamatan lapangan oleh ketua umum KMM “Namun demikian, implementasi Perpres tersebut di daerah tampaknya masih menghadapi tantangan. Menurut pengamatan lapangan, banyak kios dan distributor di Madura belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital distribusi pupuk, seperti platform i-Pubers yang disyaratkan dalam kebijakan baru ini. Masalah pada sisi data e-RDKK dan akses digital petani juga menjadi hambatan. Ditambah masih sering terjadi permainan pupuk oleh orang yang tidak bertanggung jawab (Mafia Pupuk) diMadura.
“Kami mendukung Perpres ini, tapi harus ada percepatan sosialisasi dan kesiapan infrastruktur di tingkat bawah. Petani butuh pupuk sekarang, bukan nanti,” ujar Faris, aktivis pertanian dari Koalisi Mahasiswa Madura (KMM).
Menanggapi kelangkaan ini, Lanjut Faris “Kementerian Pertanian harus mensosialisasikan Perpres No. 6 Thn 2025 terhadap masyarakat petani Madura dan BUMN Pupuk diminta untuk segera mengintervensi distribusi di wilayah rawan seperti Madura. Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat pendataan petani dan mendorong digitalisasi kios agar sesuai dengan sistem nasional.
Dengan diterapkannya Perpres No. 6 Tahun 2025, publik berharap kelangkaan pupuk bisa segera diatasi, dan para petani di Madura dapat menjalankan musim tanam dengan lancar serta produktivitas yang optimal.