Kendari, 10 Mei 2025 – Sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di Kab. Kolaka Utara.
Kelima orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku penambang ilegal, penyedia dokumen terbang, penyedia terminal umum (jetty) dan pejabat yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dalam pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara tersebut, Kejati Sultra berhasil menguak dan menangkap pelaku penambangan ore nikel secara ilegal di dalam wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).
Menanggapi hal itu, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara.
Namun, menurutnya ada yang terlewatkan oleh Kejati Sultra dalam mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara.
Hendro menyebut, pada saat kegaiatan penambangan ilegal dilakukan di dalam wilayah IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM) kegiatan serupa juga diduga terjadi di dalam wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ).
“Pertama kami mengapresiasi keberanian Kejati Sultra untuk mengungkap kasus korupsi pertambangan di Kab. Kolaka Utara. Namun alangkah baiknya jika pengungkapan kasus tersebut di lakukan secara menyeluruh”. Kata pria yang akrab disapa Egis kepada media ini, Sabtu (10/5/25).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan di dalam wilayah IUP PT. KTJ juga mesti diungkap. Dugaan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. KTJ saat itu merupakan satu kesatuan dengan kegiatan penambangan ilegal di dalam WIUP PT. PCM.
“Penambangan di WIUP PT. KTJ metodenya sama dengan penambangan di dalam WIUP PT. PCM. Dan menurut kami strateginya juga pasti sama. Nah ini lah yang di lewatkan oleh Kejati Sultra”.
Aktivis nasional itu kemudian menyebutkan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan di dalam WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) diantaranya DW, ARL dan MDL.
DW diduga sebagai perwakilan dari PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) sekaligus sebagai oknum yang mengkordinir penambangan di dalam WIUP PT. KTJ dengan skema koordinasi.
“Ketiganya ini kami lihat belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, padahal menurut kami mereka bertiga ini sangat terkenal dan tentu ada kaitannya dengan kasus korupsi pertambangan yang sedang diungkap oleh Kejati Sultra saat ini”. Jelasnya
Selain pelaku penambang ilegal, Hendro Nilopo juga menyebut adanya keterlibatan PT. HTI, PT. BMC dan PT. MCT selaku trader atau buyer yang melakukan pembelian cargo di wilayah IUP PT. KTJ.
“Buyer dan trader ini juga menurut kami wajib di periksa, karena terlibat sebagai penadah cargo atau nikel dari WIUP PT. KTJ”. Tutupnya