Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Kejagung Kambali di Desak Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra Diduga Aktor Utama Penambangan Ilegal di Pulau Kabaena

1114
×

Kejagung Kambali di Desak Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra Diduga Aktor Utama Penambangan Ilegal di Pulau Kabaena

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa, 22 Juli 2025. Aksi ini merupakan kali ketiga mereka mendatangi Kejagung dengan tuntutan yang sama mendesak aparat penegak hukum memeriksa anak dan istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

 

Iklan 300x600

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menuding dua anggota keluarga Gubernur berinisial AN dan ANH sebagai aktor utama di balik aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel yang dijalankan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan pesisir dan hutan lindung Pulau Kabaena, yang diduga telah mengalami kerusakan masif.

 

“Ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan elite kekuasaan. Sudah tiga kali kami menyampaikan tuntutan ini di Kejagung, tapi belum ada respons konkret,” kata Arnol saat memberikan keterangan pers di sela aksi.

 

Berdasarkan hasil investigasi HP21N, PT TMS diduga telah membuka kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa izin lingkungan yang sah. Selain itu, aktivitas pertambangan juga diduga menyebabkan pencemaran air laut yang merugikan masyarakat pesisir Pulau Kabaena.

Baca Juga :  Pasca Fatwa Terbit, MUI: Momentum Bangkitnya Produk Lokal

 

“Kami punya data lapangan yang memperlihatkan dampak ekologis nyata. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi tentang keberlangsungan ekosistem pulau kecil yang dilindungi oleh hukum,” ujar Arnol.

 

Ia menilai aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah, belum menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus ini.

 

“APH di daerah kami anggap gagal. Penegakan hukum seakan lumpuh bila yang dilaporkan adalah orang-orang dekat kekuasaan,” katanya.

 

Arnol turut menyinggung pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru-baru ini dilantik. Ia menantang pejabat baru tersebut untuk menunjukkan integritasnya dengan membuka kembali kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT TMS.

 

“Jangan ada impunitas hanya karena pelaku diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Kepala Kejati yang baru harus membuktikan bahwa dia tidak menjadi bagian dari kompromi hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Riang Prasetya SH.MH.MM sebagai ketua RT 011/003 Pluit Penjaringan merasa di fiknah apa komentar nya

 

HP21N juga menyoroti pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Arnol menyebut, PT TMS tetap menjalankan operasinya meskipun telah melanggar ketentuan konstitusional tersebut.

 

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi PT TMS tetap membandel. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” ujarnya.

 

Tak hanya menyoroti pelanggaran lingkungan, Arnol juga mempertanyakan lonjakan harta kekayaan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang menurutnya tidak sebanding dengan riwayat jabatan sebelumnya sebagai Panglima Kodam XIV/Hasanuddin.

 

“Lonjakan kekayaan dalam waktu singkat patut dicurigai. Ini perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh KPK,” katanya.

 

Terkait kabar dua kubu pengusaha yang saling mengklaim kepemilikan PT TMS, Arnol menegaskan bahwa hal itu bukan fokus utama pihaknya. Ia menyatakan, siapapun pemilik sah perusahaan tersebut, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tetap melekat pada badan hukum PT TMS.

 

“Silakan mereka ribut soal saham, tapi kerusakan lingkungan tetap tanggung jawab korporasi. Jangan jadikan konflik internal sebagai pengalihan isu utama,” katanya.

Baca Juga :  Danlantamal XII Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral "Ketupat-Kapuas Tahun 2023"

 

HP21N mengancam akan mengonsolidasikan aksi lebih besar bersama jaringan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil jika Kejagung tidak segera merespons laporan mereka.

 

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan, supremasi hukum, dan keselamatan ruang hidup masyarakat Pulau Kabaena. Kami siap turun dalam skala nasional jika tuntutan ini terus diabaikan,” tutup Arnol.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan HP21N. Isu ini diprediksi akan terus bergulir mengingat tokoh-tokoh yang disebut dalam aksi memiliki posisi penting dalam pemerintahan daerah.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!