Konawe, detikdjakarta.com – Salah satu kendaraan angkutan ore nikel milik perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Senin (14/1/2025). Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Sampara dan melibatkan tabrakan dengan sebuah mobil.
Kejadian ini memicu tanggapan dari salah satu aktivis Kabupaten Konawe, Hasmadan, SH., yang mengkritik keras perusahaan terkait.
Menurut Hasmadan, perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan yang tercantum dalam dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh Balai Jalan Sultra.
“Perusahaan ini kami duga tidak patuh terhadap aturan dispensasi khusus yang diberikan Balai Jalan. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di antaranya adalah muatan over kapasitas, kegiatan hauling di luar waktu yang ditentukan, dan berbagai pelanggaran lainnya,” tegas Hasmadan.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut kerap melakukan kegiatan hauling di siang hari dengan muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Sebagai perusahaan tambang, pengelolaan harus dilakukan secara tepat dan mematuhi aturan, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan mengambil langkah serius. Kami berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dan Mabes Polri serta mendesak Balai Jalan Sultra untuk mencabut dispensasi khusus yang diberikan,” tutupnya.
Insiden ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar perusahaan tambang lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya, terutama yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat umum.