Kendari, || Polemik dugaan pelanggaran hukum oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menyeruak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyegel lahan seluas 172,82 hektare milik PT TMS di Konawe Utara.
Namun, hingga kini, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai aktor utama dinilai tak tersentuh hukum.
Hal tersebut disorot oleh Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21N). Mereka menuding adanya kekuatan besar yang membuat Otak pelaku kasus PT TMS seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
“Publik bertanya-tanya, kenapa Gubernur Sultra CS masih tak tersentuh hukum? Apakah ada beking dari elite politik, khususnya DPP Gerindra, sehingga otak pelaku dari PT TMS ini tak tersentuh hukum?” kata Ketua Hp21N, Arnol Ibnu Rasyid dalam keterangan persnya, Sabtu (13/9/2025).
Hp21N menilai, jika benar ada campur tangan politik, maka hal itu bukan hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga merusak marwah pemerintahan Presiden Prabowo yang sebelumnya menegaskan komitmen memberantas mafia tambang dan pelanggaran di sektor kehutanan.
“Jangan sampai publik melihat bahwa Satgas PKH hanya berani menyegel lahan, tetapi aktor utama di balik PT TMS dibiarkan bebas. Ini bahaya bagi citra pemerintah,” tegas Arnol.
Hp21N mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus PT TMS agar tidak terjadi konflik kepentingan di level daerah.
Mereka juga meminta Presiden Prabowo untuk memcecar otak pelaku utama PT TMS dan memastikan tidak ada intervensi politik yang menghambat proses hukum.
“Kalau benar ada beking dari DPP Gerindra, ini harus dibongkar terang-terangan. Supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik,” pungkas Arnol.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT TMS, Pemerintah Provinsi Sultra, maupun DPP Gerindra terkait tudingan tersebut.