Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Avatar photo
556
×

Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-INSPIRASI.TV – Babak baru proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat, dengan terpidana Yosep Hidayah, memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Adv. Silvia Devi Soembarto, S.H., M.H. Militer and Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.

Iklan 300x600

“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.

Baca Juga :  Arsy Kebab Promo Beli 2 Gratis 1 di Pertigaan Jalan Gadang 1 Tg Priok

Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

“Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini,” tuturnya.

Sebelumnya ramai diberitakan pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Otak pembunuhan tersebut adalah ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah. Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Baca Juga :  GELAR RAKOR, DPP GPIB LAHIRKAN PROGRAM INOVASI PENDIDIKAN

Dalam peradilan tingkat pertama, Yosep divonis penjara selama 20 tahun.

Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (25/7/2024) lalu dalam putusan menyampaikan, Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Namun, tim kuasa hukum Yosep beragumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung.

Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.

Baca Juga :  Kapolsek Kemayoran Pimpin Anev Mingguan

Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!