Jakarta – Eksistensi PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka menuai sorotan. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran.
Untuk diketahui PT. TMBP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas Batuan (peridoit).
PT. TMBP sendiri memiliki luas wilayah 64,70 hektar dan berada di antara PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL).
Dalam praktiknya, PT. TMBP tidak hanya melakukan penggarapan di dalam kawasan hutan tetapi juga diduga kuat melakukan penjualan ore nikel.
Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
“PT. TMBP ini IUP nya batuan, tetapi di lapangan diduga menjual nikel bahkan dalam kegiatannya itu dilakukan dalam kawasan hutan tanpa izin”. Ungkap pria yang akrab disapa Egis, pada Senin, (17/2/25).
Pihaknya menduga bahwa PT. TMBP merupakan revolusi dari PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang telah di cabut oleh pemerintah.
“Jadi modelnya sama dengan PT. BPS, IUP ini juga adalah IUP batuan tetapi dilapangan menjual nikel”. Bebernya
Senada dengan itu, Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya menemukan adanya dugaan penambangan hingga penjualan ore nikel yang diduga dari hasil penambangan di WIUP PT. TMBP.
“Dokumentasinya ada, dan kegiatan tersebut diduga dilakukan dalam wiup PT. TMBP. Yang kami lihat bukan batuan yang di tambang tetapi ore nikel”. Jelasnya
Oleh sebab itu pihaknya bersama Ampuh Sultra akan melakukan pelaporan secara resmi terkait dengan dugaan kejahatan PT. TMBP.
“Kalau tidak salah, perusahaan ini milik oknum Wabup terpilih. Sehingga sangat di sayangkan jika yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan”. Tutupnya