Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025, Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B untuk Sejahterakan Petani

Avatar photo
411
×

Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025, Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B untuk Sejahterakan Petani

Sebarkan artikel ini
Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Iklan 468x60

BEKASI (DETIKDJAKARTA.COM) –

Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Iklan 300x600

Pengesahan Perda LP2B ini disebut sebagai kado istimewa yang diberikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada masyarakat tani di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga :  Bocah Hanyut di Got Saat Hujan Lebat Ditemukan Tewas di Kali Bekasi

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang menyambut Hari Tani Nasional pada 24 September di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (19/09/2025).

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Sebaliknya, perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

“Dengan total 36.917,23 hektar lahan yang dilindungi—terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan—Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis,” jelasnya.

Sinergi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan regulasi ini menandai langkah visioner untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan. Kehadiran Perda LP2B di momentum Hari Tani Nasional 2025 pun menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sekaligus masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Bekasi.

Baca Juga :  Lanal Tarempa Ikuti Vicon Bazar TNI dan Pemberian Paket Lebaran TNI Angkatan Laut Tahun 2024

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!