Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUM

JKMS Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Konawe, Sebut Putusan Pengadilan Soal Pergantian Nama Janggal

39
×

JKMS Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Konawe, Sebut Putusan Pengadilan Soal Pergantian Nama Janggal

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) kembali menyoroti dugaan pemalsuan ijazah salah satu Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, berinisial HMW, yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Iklan 300x600

Ketua JKMS, Irjal Ridwan, mengatakan dugaan tersebut muncul karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen identitas yang digunakan HMW saat mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

 

Menurutnya, ijazah yang digunakan atas nama “Perti” tidak sinkron dengan dokumen resmi lainnya, mulai dari kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran.

 

“Ada perbedaan nama di dalam ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Ini janggal. Dugaan kami kuat ada indikasi pemalsuan identitas dan dokumen saat pendaftaran Pileg 2024,” ujar Irjal dalam pernyataan resmi yang diterima, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  HMI Koorkom UNJ Bersama HMI Badko Jabodetabek-Banten Gelar Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Ancaman bagi Demokrasi dan Reformasi TNI

 

Selain itu, Irjal juga menyinggung adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan terkait perubahan nama HMW. Ia menyebut, dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Konawe justru termuat frasa “Pengadilan Agama Unaaha”, yang menurutnya menunjukkan adanya kekeliruan administratif.

 

“Perubahan nama itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri karena menyangkut perkara perdata umum untuk kepentingan administrasi kependudukan. Bukan ke Pengadilan Agama yang hanya mengatur soal perkawinan dan perkara agama lainnya,” jelasnya.

 

Atas temuan ini, JKMS mendesak Polda Sultra segera mengambil alih kasus tersebut karena dinilai merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

 

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi dengan menyertakan bukti autentik. Dugaan pemalsuan dokumen ini jelas merupakan tindak pidana dan kejahatan melawan hukum,” tegas Irjal.

Baca Juga :  Kowal Lanal Bandung Ikuti Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025

 

Dugaan tindak pidana yang disoroti JKMS merujuk pada:

1. Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan hutang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

2. Pasal 266 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tentang suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga :  TNI AL Respon Cepat Siaga Bencana Alam Gempa Sesar Lembang Bandung

3. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur keabsahan dokumen persyaratan calon legislatif.

 

JKMS menegaskan, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen ini penting untuk menjaga integritas DPRD Konawe dan memastikan agar praktik politik tidak dicederai oleh tindakan curang.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!