Himpunan Pemuda Dan Mahasiswa Konawe Selatan-Jakarta (Hipma Konsel-Jakarta) Kembali Bertandang untuk ke dua kalinya. Jum’at (21/06/2024)
Aksi Tersebut dilatar belakangi masih Terkait adanya dugaan Kasus Suap PT. Wijaya Inti Lestari (PT.WIN) Ke beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) Dikabupaten Konawe Selatan yang sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali dari pihak Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal oleh yang dilakukan PT. WIN Diduga Di Backup Oleh APH, Sehingga Melakukan pertambangan ilegal secara terstruktur dan Masif.
Hal ini di ungkapkan Ketua Umum Hipma konsel-Jakarta, Adrian Alfath Mangidi, Bahwa Terkait Aktivitas pertambangan ilegal PT. WIN Diduga Di Backup oleh APH Di konsel.
“Dengan Data yang kami Himpun, beberapa APH yang menerima Jutaan anggaran dari PT. WIN Sejak tahun 2021 hingga 2023, Dengan Alibi Dana Enterten, yang melibatkan oknum Kapolres hinggat oknum camat di Konawe selatan”. Ungkapnya
Lanjut ia mengatakan, “PT. WIN asyik melakukan pertambangan Di Konsel karena diduga di Backup oleh Beberapa APH yakni Kapolres konsel, Wakapolres konsel, Dirtipiter Polda Sultra, Danramil Tinanggea, Danramil Laeya Hingga Kepala Syahbandar Lapuko”. Ucapnya
Lanjut Iyhan Mangidi sapaan akrabnya menambahkan, bahwa sebelumnya kami telah telah bertandang di kejaksaan Agung RI dan hari ini kami kembali lagi untuk kedua kalinya untuk mempertanyakan eksistensi pihak Kejaksaan Agung RI dalam mengusut tuntas perkara ini
“Tentu perkara ini harus segera di tuntas kan maka kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera turun dan memeriksa beberapa Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Konawe Selatan yang di duga kuat menerima suap dari PT. Wijaya Inti Nusantara guna untuk memperlancar penambangan ilegalnya (PT. WIN) dikabupaten Konawe selatan, Sulawesi Tenggara yang sudah jelas ini merupakan tindakan melawan Hukum”. Bebernya
Sebagai penutup Adrian Alfath mengatakan bahwa Kasus ini akan pihaknya kawal sampai semua Unsur dan stakeholder yang terlibat Membackup Di berikan sanksi sesuai dengan Hukum yang berlaku