Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMSEPUTAR JAKARTA

Jenny Laporkan Ezar Terkait Penipuan Cek Kosong Ke Polres Jaksel

663
×

Jenny Laporkan Ezar Terkait Penipuan Cek Kosong Ke Polres Jaksel

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kembali cek kosong menjadi problematika dalam penjaminan asset, yang saat ini dilakukan oleh salah seorang suami dari public figur di Indonesia.

Iklan 300x600

Jenny Yulia Yusuf, sebagai pengusaha melaporkaan saudara Ezar Alkafia Darmawan ke Polres Jakarta Selatan, atas dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan berulang. Saudara Ezar di indikasikan menipu Jenny, seorang pengusaha perempuan, dengan nominal 5 M.

Rabu, 07 Februari 2024, pukul 17.15 Jenny Yulia Yusuf menghadap Polsek Jakarta Selatan, yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, melaporkan rekan kerjanya Ezar Alkafia, setelah memberinya Cek Kosong dalam transaksi keuangan yang menjaminkan sertifikat Kantor Jenny, yang beralamat di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.

Baca Juga :  Pemilik Gedung Graha BEGAWAN NUSANTARA, Memberikan Cek Bodong

“Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan Ezar, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023.” Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

“Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai 1,5 M, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank, dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank” lanjutnya.

“Cek yang kemudian diganti oleh Ezar Alkafia dengan Cek baru dari Bank Mandiri dengan no 405936, namun juga ternyata adalah cek kosong, lalu digantikan lagi dengan Cek dari Bank BCA no 298367 yang kembali adalah cek kosong,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  PAMA GELAR KICK OFF PROGRAM “CERIA (Cek Rutin Gizi Seimbang pada Anak)” UNTUK ATASI STUNTING

“Berdasarkan hal tersebut, melalui kami, kuasa hukumnya, melakukan somasi kepada Ezar Alkafia tertanggal 25 Juli 2023, untuk segera menyelesaikan masalah ini.”

“Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tuturnya lagi.

“Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakkan keadilan atas kasus ini.
Yang dicairkan oleh bank BPR untuk memperoleh pinjaman di BPR Bahana Ekonomi Sentosa, yang sudah dilakukan pelelangan di Bank tersebut,” ucap Jenny kepada awak media.

Baca Juga :  Polres Jaksel Didesak Adil! Kuasa Hukum PT PKM Fakta Pencairan Cek Prematur yang Picu Kontroversi

“Selain itu pula, dalam chat WhatsApp, EA berujar Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani,” tutup Jenny Yulia Yusuf.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!