Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMPOLRI

JATI Sultra Sebut PT CSI Tambang Ilegal Galian C, Rusak Hutan Mangrove dan Timbun Pesisir Laut Kolono Tanpa Izin

250
×

JATI Sultra Sebut PT CSI Tambang Ilegal Galian C, Rusak Hutan Mangrove dan Timbun Pesisir Laut Kolono Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe Selatan || Aktivitas pertambangan PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai kritik keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sultra. Perusahaan yang bergerak di sektor galian C itu disebut beroperasi secara ilegal sejak 2024 tanpa mengantongi izin resmi.

 

Iklan 300x600

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya menemukan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan PT CSI. Mulai dari perizinan yang tak lengkap, dugaan perusakan hutan mangrove, hingga reklamasi bibir pantai tanpa izin.

 

“Sejak 2024 aktivitas PT CSI sudah berjalan. Kami menduga sejak awal perusahaan ini bermasalah dengan segala bentuk perizinannya. Mulai dari Amdal hingga izin lingkungan, semua tidak jelas keberadaannya,” ujar Enggi, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga :  Tekankan Cegah Stunting, Satgas Operasi Trisila 2023 Gelar Bakti Sosial Bersama Lantamal XII

 

Menurut Enggi, dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut sangat serius. Selain beroperasi tanpa izin, PT CSI diduga membabat hutan mangrove di pesisir Kolono untuk memperlancar kegiatan produksinya.

 

“Membabat habis hutan mangrove demi tambang galian C jelas merupakan kejahatan luar biasa, atau extra ordinary crime,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, JATI juga menemukan indikasi bahwa PT CSI melakukan penimbunan laut atau reklamasi di kawasan pesisir Kolono. Aktivitas itu, kata Enggi, dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem laut setempat.

Baca Juga :  Serbuan Teritorial Kodim 0502/JU, TNI-Polri dan Pemkot Bersihkan Terminal Tanjung Priok Serta Bagikan 140 Paket Sembako

 

“Pertama, PT CSI beroperasi tanpa izin alias ilegal. Kedua, merusak hutan mangrove. Ketiga, melakukan reklamasi laut tanpa izin. Dari tiga poin ini, jelas bahwa PT CSI melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus merusak lingkungan,” kata Enggi.

 

Meski sederet dugaan pelanggaran hukum itu berlangsung sejak 2024, JATI menilai aparat penegak hukum di daerah justru abai. Polda Sulawesi Tenggara disebut seolah menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

“Kegiatan ini sudah berjalan lebih dari setahun, tapi anehnya tidak pernah tersentuh hukum. Karena itu, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dengan bukti informasi dan dokumentasi yang telah kami kumpulkan,” ujar Enggi.

Baca Juga :  Lanal TBA Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Sungai Silau

 

JATI memastikan laporan resmi ke Mabes Polri akan disampaikan pekan depan. Mereka berharap kasus ini menjadi atensi aparat penegak hukum pusat, mengingat kerusakan lingkungan di Kolono sudah kian meluas.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!