Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

JAPAI Desak KPK Segera Tetapkan Fauzan Jakfar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Hibah

563
×

JAPAI Desak KPK Segera Tetapkan Fauzan Jakfar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Hibah

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Jakarta – Ketua Jaringan Pemuda Antikorupsi Indonesia (JAPAI), Soleh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Moh. Fauzan Jakfar, mantan Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan dan Ketua KONI Bangkalan. Kasus ini kembali mencuat setelah Fauzan disebut menerima aliran dana hibah senilai Rp15 miliar dari Provinsi Jawa Timur dalam kesaksian Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Iklan 300x600

Menurut JAPAI, proses penyelidikan terhadap Fauzan sebelumnya sempat tertunda karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada. Dengan berakhirnya Pilkada, JAPAI menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda langkah hukum lebih lanjut.

“Proses hukum terhadap Fauzan Jakfar harus dilanjutkan. Sekarang Pilkada sudah selesai, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan pemeriksaan. Kami mendesak agar kasus ini segera diproses hingga tuntas,” tegas Soleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke-79, Lanal Sabang Bersama Unsur TNI di Sabang Selenggarakan Kegiatan Donor Darah

Tujuh Tuntutan JAPAI untuk KPK
JAPAI menyampaikan tujuh tuntutan kepada KPK terkait kasus ini, sebagai berikut:
1. Lanjutkan Pemeriksaan yang Tertunda: JAPAI meminta KPK melanjutkan penyelidikan yang tertunda karena Pilkada.
2. Tindaklanjuti Kesaksian Kunci: Kesaksian yang menguatkan dugaan keterlibatan Fauzan harus segera ditindaklanjuti.
3. Audit Keuangan Mendalam: KPK diminta mengaudit kembali aliran dana hibah terkait dugaan korupsi ini.
4. Transparansi Proses Hukum: KPK diharapkan memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang perkembangan penyelidikan.
5. Panggil Ulang Fauzan Jakfar: JAPAI mendesak KPK segera memanggil kembali Fauzan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. Tetapkan Fauzan Sebagai Tersangka: Jika bukti mencukupi, KPK diminta segera menetapkan status tersangka kepada Fauzan.
7. Hindari Intervensi Politik: Proses hukum harus bebas dari tekanan politik agar kredibilitas KPK tetap terjaga.

Baca Juga :  Film Perang Kota: Cinta, Perjuangan, dan Pengkhianatan di Tengah Kekacauan Jakarta 1946 Tayang di Bioskop Mulai 30 April 2025

“KPK Harus Berani Bertindak Tegas” JAPAI menilai, dengan bukti dan kesaksian yang sudah ada, KPK seharusnya memiliki keberanian untuk menetapkan Fauzan sebagai tersangka. Soleh juga menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat memantau proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan Fauzan Jakfar sebagai tersangka. Penundaan terus-menerus hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini,” tambahnya.

Ujian Integritas KPK
Soleh menilai kasus ini menjadi ujian integritas dan keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “KPK harus menunjukkan keberanian dan independensinya. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Gelar Konsolidasi Pengamanan Pasca Pemilu Tahun 2024

KPK hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas desakan JAPAI. Masyarakat berharap kasus ini segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!