Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPOLRI

Jampidsus Kejagung Hadir di Kab. Bombana, HP21 Nusantara: Akan Kah Ada Keadilan Pulau Kabaena atau Kode Koordinasi?

456
×

Jampidsus Kejagung Hadir di Kab. Bombana, HP21 Nusantara: Akan Kah Ada Keadilan Pulau Kabaena atau Kode Koordinasi?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, bersama tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK), baru-baru ini turun langsung ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda mereka, menertibkan kawasan hutan yang disinyalir dikuasai tanpa izin.

 

Iklan 300x600

Kehadiran rombongan Kejagung ini juga didampingi sejumlah pejabat tinggi, unsur TNI, Kepolisian di dampingi Gubernur Sultra. Mereka menargetkan salah satu perusahaan kelapa sawit, sekaligus melakukan pemasangan plang penertiban kawasan hutan seluas 24.223 hektare. Penertiban itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan.

 

Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), Arnol Ibnu Rasyid, justru memandang agenda di Bombana ini rawan dimaknai sebagai “pengalihan isu”. Menurutnya, penertiban tersebut tidak boleh menutupi kasus besar yang ada di Pulau Kabaena.

Baca Juga :  FORKAM BUKA PUASA BERSAMA RATUSAN ANAK YATIM

 

Arnol menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga dikendalikan oleh Gubernur Sultra berinisial ASR terlibat dalam pembukaan hutan secara ilegal di Kabaena. Ia mengklaim data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah jelas menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan seluas 147,60 hektare.

 

“Seharusnya Jampidsus Kejagung RI turun langsung ke Kabaena untuk membongkar dugaan korupsi besar itu, bukan hanya menertibkan sawit di Bombana,” tegas Arnol.

 

HP21N menilai, kasus Kabaena bukan sekadar persoalan izin, tetapi juga adalah kejahatan lingkungan, kejahatan ekonomi dan kejahatan kemanusiaan

 

Arnol menyebutkan, pembukaan hutan di Kabaena telah mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir, sedimentasi laut, dan hilangnya mata pencaharian nelayan.

Baca Juga :  Deklarasi Kampung Bersinar di Penjaringan: Langkah Besar Perangi Narkoba

 

Meski langkah Kejagung di Bombana diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum, HP21N menegaskan bahwa publik menunggu komitmen keberanian aparat untuk menyentuh kasus yang melibatkan elite daerah.

 

“Kalau Kejagung hanya berani menertibkan sawit tapi takut sentuh tambang ilegal di Kabaena, publik akan bertanya, ini keadilan atau cuma kode koordinasi?” kata Arnol.

 

Pulau Kabaena selama ini dikenal sebagai kawasan dengan cadangan nikel besar. Aktivitas tambang di pulau kecil ini kerap menuai protes dari warga dan aktivis lingkungan, karena dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

UU tersebut menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil yang mengancam ekosistem dan sumber mata pencaharian masyarakat. Kehadiran Jampidsus Kejagung di Bombana membawa pesan tegas soal penertiban kawasan hutan.

Baca Juga :  Komitmen RI Tentang Perdagangan Karbon Ke Luar Negeri

 

Namun, sorotan tajam HP21 Nusantara membuat publik menunggu pembuktian apakah Kejagung juga akan berani mengusut dugaan korupsi dan perusakan lingkungan di Pulau Kabaena, atau justru membiarkannya di balik layar.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!