Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Jalur Tengkorak: Kemacetan Parah Kembali Terjadi di Jalan Raya Cakung-Cilincing

Avatar photo
304
×

Jalur Tengkorak: Kemacetan Parah Kembali Terjadi di Jalan Raya Cakung-Cilincing

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA,Jakarta,Kemacetan parah kembali terjadi di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Timur, pada Jumat (29/04/2025). Penyebab utama kemacetan ini adalah antrean panjang mobil kontainer yang hendak menuju lokasi penimbunan di sejumlah depo sepanjang jalur tersebut.

Petugas Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Cakung bersama satuan lainnya tampak bekerja ekstra keras untuk mengatur arus kendaraan berat, baik yang masuk maupun keluar dari depo-depo kontainer di kawasan tersebut.

Iklan 300x600

Kemacetan yang terjadi di Jalan Cakung-Cilincing hingga Tanjung Priok berdampak pada arus lalu lintas di jalan-jalan sekitar. Akibatnya, aktivitas ekonomi masyarakat pengguna jalan pun terganggu.

Baca Juga :  Batalkan Pertemuan Sepihak, Baston Sibarani Kecewa Dengan Pemkab Bekasi

Kegiatan bongkar muat peti kemas yang tak terkoordinasi dengan baik serta fasilitas yang minim di depo-depo kontainer menjadi salah satu penyebab utama kemacetan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Truk Petikemas Indonesia (Aptrindo, KOPABA) harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik mengatasi masalah kemacetan ini,” ujar Damhuri, warga Jakarta Timur yang kerap melintasi Jalan Raya Cakung-Cilincing.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menindak tegas depo-depo yang tidak memiliki fasilitas memadai, termasuk kantong parkir. “Hampir tiap hari macet, dari Senin sampai Jumat. Penimbunan peti kemas yang alatnya kurang, fasilitasnya minim, dan tidak ada ruang parkir yang memadai harus segera dibenahi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Lantamal I, Pembersihan Rumah Ibadah GKPS Kampung Salam Belawan Dalam Rangka Paskah Tahun 2023

“Pemerintah harus tegas terhadap depo yang tidak profesional,” tutup Damhuri.

(Rosid)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!