Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Jalan Hauling PT.Sparknickel Karya Indonesia Tidak mempunyai izin, Polda Sultra Diminta Segera memanggil Pimpinan PT.SKI

175
×

Jalan Hauling PT.Sparknickel Karya Indonesia Tidak mempunyai izin, Polda Sultra Diminta Segera memanggil Pimpinan PT.SKI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta, 7 Juli 2025 – Salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas Hauling Dengan Muatan Batu Gamping, Dengan menggunakan jalan umum Diduga Tidak mempunyai izin Jalan.

Perusahaan tersebut yakni PT.Sparknickel Karya Indonesia (PT.SKI) Salah satu perusahaan yang menyuplai Batu Gamping kepada Perusahaan PT Obsidian Stainless Steel (PT.Oss) Yang melalui jalan umum Diduga tidak mempunyai izin Penggunaan jalan.

Iklan 300x600

Hal ini Disampaikan Rabil Salah satu aktivis Sultra bahwa Penggunaan jalan Umum Harusnya Wajib mengantonggi Izin Penggunaan jalan umum namun kami duga Perusahaan tersebut tidak mengantongi hal tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Cagub Ridwan Kamil ke Kyai HJMakmun kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakut

Tak hanya Terkait izin penggunaan jalan umum perusahaan tersebut juga Melakukan muatan batu gamping Melebihi Kapasitas jalan  sesuai aturan Perundang-undangan.

“Kapasitas jalan 8 ton namun muatan yang di bawah pihak perusahaan melebihi 12 Ton berpotensi Terjadi kecelakaan Yang merugikan masyarakat pengguna jalan” Ucap Rabil.

Ditempat yang sama Irjal Ridwan Salah satu aktivis Jakarta Asal Sultra Mengatakan Bahwa Terkait aktivitas PT.SKI yang merugikan masyarakat tidak perna Dilirik Pemerintah atau Dinas terkait Maupun APH dalam hal ini Polda Sultra.

Baca Juga :  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Harusnya pemerintah Maupun APH bersikap Tegas kepada perusahaan yang merugikan masyarakat, Apa lagi ini penggunaan jalan yang berpotensi rusak Maupun memakan korban jiwa dan menghambat Perputaran ekonomi di Sulawesi tenggara.

Atas pelanggaran PT.SKI Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Sultra Segera menghentikan Aktivitas perusahaan tersebut dan juga Polda Sultra Segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan tersebut Yang Diduga Melakukan aktivitas Hauling Tidak mengantongi izin Jalan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!