Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ADVETORIALSEPUTAR JAKARTA

Jaksa dan Hakim dipinta Punya Penilaian lain pada Sidang Pembacaan Pledoi SK Budiarjo

Avatar photo
177
×

Jaksa dan Hakim dipinta Punya Penilaian lain pada Sidang Pembacaan Pledoi SK Budiarjo

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta “Pemerintah harus turut campur dan turun langsung pada kasus SK Budiarjo yang dituntut memalsukan surat girik 1906 dan 5047 dan seharusnya ada uji foriensik dari polri untuk menentukan palsu atau tidaknya” hal ini dikatakan Eros Jarot pada sidang pledoi nota keberatan SK Budiarjo terhadap Agung Sedayu Group Selasa (1/8/2023) di PN Jakarta Barat.

Eros juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian kusus pemerintah (Mahmud MD, selaku tim penyelesaian penanganan percepatan kasus pertanahan Indonesia) yang merasa hak warga negara yang tanahnya di rampas oleh akibat dari perbuatan/persekongkolan yang bukan miliknya.

Iklan 300x600

“Untuk itu pak Mahmud MD harus konsen pada kasus SK Budiarjo ini,” pintanya.

Baca Juga :  Tim 17 Korwil 01 Grib Jaya Tanjung Priok Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadhan

Sementara itu, Pengacara SK Budiarjo Yahya SH dan Rekan pada sidang pledoi ini meminta pada Hakim dan Jaksa agar kasus ini diputuskan bahwa kliennya (SK Budiarjo) dibebaskan dari segala tuntutan.

“Jaksa dan Hakim punya hati nuranilah, bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen (surat girik),” ungkap ketiga pengacara.

Yahya dan Rekan juga merasa heran pada hakim dan jaksa yang tidak pernah menampilkan saksi-saksi penting terkait kasus ini.

“Ada keanehan dan kecurigaan besar tidak tampilnya para ahli tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Hadirkan Handy Craft, PD. KAMANSA Hadir di INACRAFT 2024

Kuasa Hukum Budianto Yahya dan Rekan meminta dalam proses kasus ini untuk lebih kepada adu data, tapi pengacara pelapor ( Haris Azhar) tidak pernah mau.

“Untuk itu Jaksa Penuntut umum dan Hakim punya penilaian/penilaian lain dalam memutuskan perkara ini” tutupnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!