Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUM

Jaksa Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korups Tol Japek

Avatar photo
212
×

Jaksa Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korups Tol Japek

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Kejaksaan Agung RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (09/10/2023).

Iklan 300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over / PHO) Tahun 2020.
2) AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018.
3) HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015-2018.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023 Tingkat Kota Bandung

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!