Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Jakarta Kota Paling Tercemar di Dunia

381
×

Jakarta Kota Paling Tercemar di Dunia

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM –

Disadur dari VOA INDONESIA, Jakarta menempati urutan teratas sebagai kota paling tercemar di dunia, Rabu (9/8) setelah secara konsisten berada di jajaran 10 kota paling tercemar secara global sejak Mei, menurut data perusahaan teknologi kualitas udara Swiss, IQAir.

Iklan 300x600

Jakarta, yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa, mencatat tingkat polusi udara yang tidak sehat hampir setiap hari, menurut IQAir. Meskipun bukan nomor satu setiap hari dalam daftar kota paling tercemar IQair, grafik kualitas udara secara historis menunjukkan kota ini konsisten berada di 10 teratas.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Nias Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Didepan Calon Siswa Bintara/Tamtama Gelombang ll TA. 2024

Penduduk Jakarta telah lama mengeluhkan udara beracun dari lalu lintas, asap industri, dan pembangkit listrik tenaga batu bara. Beberapa dari mereka mengajukan dan memenangkan gugatan perdata pada tahun 2021 menuntut pemerintah mengambil tindakan untuk mengendalikan polusi udara.

Pengadilan pada saat itu memutuskan Presiden Joko Widodo harus menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, sementara Menteri Kesehatan dan Gubernur Jakarta harus menyusun strategi untuk mengendalikan polusi udara.

Meski demikian, Nathan Roestandy, salah satu pendiri aplikasi kualitas udara Nafas Indonesia, mengatakan tingkat polusi terus memburuk.

Baca Juga :  Banjir Bukit Podang Tak Tertangani, Harry Minta Gubernur Jatim Perhatikan Nasib Warga

Sumber : VOAINDONESIA

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!