Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Jadkomhas Bantah Tudingan LSM Jati Sultra Soal Tambang Ilegal di Desa Oko-Oko

1463
×

Jadkomhas Bantah Tudingan LSM Jati Sultra Soal Tambang Ilegal di Desa Oko-Oko

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

narasi-news.com, Kolaka – Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (Jadkomhas) membantah tudingan yang dilontarkan oleh LSM Jati Sultra terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

 

Iklan 300x600

Melalui perwakilannya, Adrian Alfath Mangidi, pemuda asal Kolaka Raya yang juga aktivis mahasiswa, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didasarkan pada fakta di lapangan. Ia menduga bahwa LSM Jati Sultra tidak melakukan investigasi langsung sebelum mengeluarkan pernyataan.

 

Menurut Adrian, yang akrab disapa Iyhan Mangidi, area yang disebutkan dalam pemberitaan Jati Sultra sebenarnya merupakan stockpile milik PT Toshida, sebuah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Dengan demikian, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut bukanlah pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Sambang Dialogis Kapolsubsektor Kayu Awet: Silahturahmi dengan Pengurus GMNI Johar Baru dan Imbauan Kamtibmas

 

Lebih lanjut, Iyhan juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa wilayah Pomalaa menjadi “surga bagi penambangan ilegal.” Ia menegaskan bahwa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan narasi yang dibangun oleh Jati Sultra.

 

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Iyhan menjelaskan bahwa sebagian wilayah Desa Oko-Oko masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Dengan status tersebut, menurutnya, sangat kecil kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal secara masif.

 

Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal, yang menurutnya tidak benar. Iyhan menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud adalah aktivitas stockpile yang dikelola oleh PT Toshida. Selain itu, terdapat kerja sama kontrak resmi antara PT Gasing dan PT Toshida, sehingga tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Senam Ceria dan Sembako Murah bersama S.Andyka Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara

 

“Kritik itu sah, tapi harus berbasis data yang jelas, bukan sekadar asumsi yang tidak mendasar,” tegas Iyhan.

 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang hanya mementingkan kepentingan individu dengan menyebarkan informasi yang dapat mengganggu ketertiban serta mendiskreditkan aparat penegak hukum. Menurutnya, pihak berwenang telah bekerja secara profesional dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

 

“Kami berharap semua pihak lebih bijak dalam memberikan pernyataan, agar tidak menciptakan kegaduhan yang tidak perlu,” tutup Iyhan.

Baca Juga :  Bulan Puasa Tidak Menyurutkan Semangat Dalam Penyambutan Komandan Lanal Sabang

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!