Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

J-PIP Geruduk Kemenhut, RKAB dan IUP PD. AUK Berpotensi di Bekukan

255
×

J-PIP Geruduk Kemenhut, RKAB dan IUP PD. AUK Berpotensi di Bekukan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan secara resmi PD. Aneka Usaha Kolaka di Kementerian Kehutanan, Rabu (5/2/2025)

Masa mendesak Kementerian Kehutanan melalui
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Agar Segera Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembekuan RKAB Serta Rekomendasi Pencabutan IUP PD. AUK

Iklan 300x600

Mereka juga mendesak Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, agar segera membentuk Tim Khusus untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD. AUK

“Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif. Dimana, PD. Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara wajib membayar denda adimistratif PNBP PPKH senilai Rp. 19.665.529.538,” ucap Presidium J-PIP, Habrianto saat menyampaikan Orasinya.


Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa Perusahaan yang dinakhodai Armansyah, S.E dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan tersebut. Sebab, didalam SK Menteri amar Ketujuh telah dijelaskan bahwa sanksi admistratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud amar Kesatu berlaku sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda admistratif dan diterbitkan Keputusan Pencabutan Sanksi Admistratif.

Tindakan PD. AUK dinilai telah melanggar Pasal 110 B Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tentang tata cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan, diantaranya: Penghentian sementara kegiatan berusaha, Pembayaran denda administratif, Pencabutan Perizinan Berusaha dan Paksaan pemerintah.

“Ini merupakan tamparan keras bagi Kemenhut jika tampu menyelesaikan sederet dugaan pelanggaran PD. AUK. Sebab, mereka telah mengobok obok kawasan hutan tanpa izin dan tidak mengindahkan keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah maupun Perintah Undang Undang,” beber Habri

Baca Juga :  Pernikahan Ismawati Dewi SPD dengan Ahmad junaedi

Alih alih membayar denda admistratif dan menghentikan aktivitas sementara, justru PD. Aneka Usaha Kolaka diduga semakin bringas dalam mengobok obok kawasan HPK hingga melakukan penjualan meski belum mengantongi RKAB saat itu

Selain itu, meski belum membayar denda admistratif perusahaan daerah tersebut, kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023 dan tahun 2024 s.d tahun 2026 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

“Tentunya hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan ini harus menjadi atensi khusus, sehingga kami telah mendesak Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan surat rekomendasi pencabutan IUP ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM”, harapnya

Tak hanya itu, berdasarkan temuan dari Tim J-PIP dilapangan, saat ini di wilayah kawasan HPK PD. AUK, diduga sedang terjadi aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh mitra/kontraktor mining PD. AUK, Hal itu diperkuat dengan bukti dokumentasi serta video yang diambil pada tanggal 28 Januari 2025, nampak beberapa alat berat jenis excavator sedang melakukan produksi diwilayah Kawasan tersebut

“Iya, berdasarkan temuan Tim kami mereka masih nambang di HPK, informasi diatas beberapa hari yang lalu alat alat itu ditarik turun karena bocor mereka lagi main, namun beberapa minggu kedepan akan terjadi pengeluaran cargo cargo secara besar besaran dari wilayah HPK, katanya tinggal menunggu kode dari atas,” jelasnya

Untuk itu, pihaknya mendesak Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan agar segera membentuk Tim Khusus untuk inspeksi di wilayah konsesi PD. AUK serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD. AUK

Baca Juga :  Dengan Penuh Semangat, Komandan Beserta Personel Lanal Bandung Laksanakan Kurvei di Lahan Peruntukan Mako Lanal Bandung

“Jika hal itu terjadi, maka akan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Sehingga, kami akan terus gentol mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan agar segera membentuk Timsus dan turun ke lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD. AUK,” tegasnya

Habri, secara kelembagaan juga mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan, agar segera memproses Direktur Utama PD. AUK, Yang dinilai tidak mengindahkan Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Undang Undang Cipta Kerja

“Ditjen Gakkum harus segera memberikan sanksi tegas terhadap Direktur Utama PD. AUK, yang kami duga sebagai actor intelktual dalam penambangan Ilegal di kawasan HPK PD. AUK,” ibuhnya

Sementara itu, Marianto dan Hermadi perwakilan Ditjen Gakkum Kehutanan saat menerima perwakilan masa aksi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan terkait tuntutan serta laporan dari J-PIP

“Secepatnya kami akan segera koordinasi dengan pimpinan agar laporan dan tuntutan teman teman segera ditindaklanjuti,” jelas Marianto dan Hermadi

“Ada yang aneh dalam kasus ini, pasalnya kasus telah bergulir sejak tahun 2023 dan telah masuk ketahap penyidikan bahkan beberapa perusahaan (kontraktor mining), Dirut PD. AUK hingga pihak pengamanan PD. AUK telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.Hal ini menimbulkan tanda tanya besar oleh publik, ada apa sebenarnya dengan lembaga penegakan hukum Kehutanan ini,” tanya Habri dengan nada heran

Habri juga menyesalkan terkait sikap Biro Hukum Kehutanan yang dinilai tertutup dan enggan menemui masa aksi serta tidak mengindahkan perihal Surat Permohonan Audiensi J-PIP beberapa waktu yang lalu
untuk membahas terkait perkembangan kasus serta mekanisme penerbitan kode Billing denda admistratif PNBP PPKH PD. AUK.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Para Saksi atas Sidang Kasus Jaya, S.H., M.M

Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kehutanan agar segera memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan, Yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus pengenaan Sanksi Administratif PD. AUK

Kata Habri, dealnya penanganan kasus ini harus transparan, namun kami menilai Biro Hukum Kehutanan tertutup dan tidak serius sementara kerugian negara besar

Tambahnya, beberapa waktu yang lalu juga kami telah mengajukan Surat Permohonan Audiensi namun sampai saat ini tidak ada tanggapan maupun kepastian yang diberikan kepada kami, sehingga kami telah mendesak Itjen Kehutanan harus segera memeriksa Kepala Biro Hukum dan jajarannya

Ketua Bidang Humas Rampas 08 Sultra, juga menduga mulusnya kegiatan penambangan PD. AUK diduga akibat adanya kontribusi dari pihak pihak terkait diantaranya adanya dugaan pembiaran hingga dugan keterlibatan dalam memback up kegiatan ilegal di wilayah PD. AUK, sehingga mereka telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi serta mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi serta Komandan Pos Gakkum Kendari

“Menteri Kehutanan harus segera mengevaluasi serta mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi serta Komandan Pos Gakkum Kendari, terkait
dugaan pembiaran hingga dugan keterlibatan dalam memback up kegiatan ilegal di wilayah PD. AUK,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!