Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
NASIONAL

Impor Minyak Tak Terkendali: Gagas Nusantara Desak Evaluasi Total Arah Kebijakan Energi Nasional

103
×

Impor Minyak Tak Terkendali: Gagas Nusantara Desak Evaluasi Total Arah Kebijakan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikj – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak adalah sesuatu yang “by design”, atau dirancang secara sistematis, menjadi alarm serius bagi publik dan dunia kebijakan. Jika benar ada unsur kesengajaan dalam ketergantungan ini, maka bangsa ini tengah menggali lubang sendiri dalam hal kedaulatan energi.

Data memang tidak membantah kenyataan tersebut. Sepanjang 2024, Indonesia mengimpor lebih dari 54 persen BBM dari Singapura, negara yang bahkan tidak memiliki ladang minyak mentah. Artinya, kita membeli bahan bakar dari negara yang mengimpor dan mengolah minyak mentah dari tempat lain. Ini adalah ironi yang menyakitkan bagi negara penghasil minyak seperti Indonesia.

Iklan 300x600

Gagas Nusantara menilai bahwa kondisi ini tidak hanya membebani neraca perdagangan, tetapi juga melemahkan posisi strategis Indonesia dalam menghadapi krisis energi global. Ketika negara lain berpacu mengamankan pasokan energi domestiknya, Indonesia justru terus menggantungkan diri pada impor yang mahal, rentan, dan tidak berkelanjutan.

Baca Juga :  Kang DS Menyebut : Pembangunan Masjid Besar Pameungpeuk, Dapat Menciptakan Nilai-nilai Religi Sesuai Kaidah Islam di Masyarakat

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa ketergantungan ini merupakan refleksi dari tata kelola energi yang belum memihak pada kepentingan jangka panjang bangsa. “Jika kita serius ingin keluar dari jebakan impor ini, maka yang diperlukan bukan hanya pernyataan, tetapi evaluasi menyeluruh atas kebijakan energi nasional,” ujarnya.

Gagas Nusantara mendorong pemerintah untuk melakukan langkah konkret sebagai berikut:
1. Percepatan Revitalisasi Kilang Dalam Negeri
Banyak kilang yang saat ini beroperasi dengan efisiensi rendah. Revitalisasi, baik dari sisi teknologi maupun tata kelola, menjadi kunci mengurangi impor BBM olahan.
2. Audit Kebijakan dan Aktor di Baliknya
Jika memang ada desain kebijakan yang mendorong impor, publik berhak tahu siapa yang mendapat keuntungan dari skema ini. Pemerintah harus membuka data dan melakukan audit menyeluruh.
3. Dorong Diversifikasi Energi dan Hilirisasi
Ketergantungan pada minyak harus diimbangi dengan penguatan energi alternatif. PLTS, biofuel, hingga pengembangan energi nuklir skala kecil harus diprioritaskan.
4. Bangun Diplomasi Energi yang Berimbang
Indonesia perlu merumuskan ulang strategi kerja sama energi, tidak hanya bergantung pada negara tetangga perantara, tapi membangun kemitraan langsung dengan produsen minyak dunia.

Baca Juga :  Gagas Nusantara Dukung Percepatan JarGas: Solusi Energi Bersih untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Romadhon juga menyoroti pentingnya penguatan komunikasi publik. “Keterbukaan data dan transparansi kebijakan sangat penting agar masyarakat bisa percaya bahwa arah energi kita bukan sekadar bisnis jangka pendek,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Gagas Nusantara menegaskan bahwa langkah-langkah taktis jangka pendek seperti impor murah dari Rusia atau Amerika tetap bisa dijalankan, selama tidak menjauhkan kita dari tujuan strategis: berdiri di atas kaki sendiri dalam hal energi.

Ke depan, pemerintah harus menunjukkan bahwa bangsa ini tidak hanya berani bicara soal kemandirian energi, tapi juga punya roadmap yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Pernyataan Menteri ESDM seharusnya bukan sekadar sorotan, tapi titik balik untuk perubahan yang lebih berdaulat.

Baca Juga :  Masa Depan Wilayah Adat di Indonesia: Antara Pengakuan dan Tantangan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!