Jakarta, Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi tenggara (IMPH-SULTRA) mendesak kejaksaan agung ri selasa,untuk mengusut dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh polda sulawesi tenggara,serta meminta bareskrim untuk memeriksa anggota polda sultra inisial (A) yang diduga ikut terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT.kurnia teknik jayatama (TKJ) batuh putih,kolaka utara._,selasa,20 february 2024.
Dugaan grativikasi yang terjadi di tubuh polda sultra,dimana dana kordinasi dari penambang-penambang ilegal di wilayah IUP.kurnia teknik jayatama (TKJ) dan eks. PT.pandu citra mulia (PCM) kerap mengalir ke tubuh polda sultra.
Rendy Salim Selaku Ketua Umum IMPH-SULTRA Mengatakan “Berdasarkan dari beberapa sumber data yang kami himpun,kami menduga dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan eks. PT.PCM itu kuat mengalir ketubuh polda sultra melalu bapak (B)/ibu (D) senilai $2,5 /MT.
Lanjut_,dengan dana kordinasi maka penambang-penambang ilegal akan leluasa melakukan aktivitas karna besar dugaan polda sultra telah mem back’up aktivitas ilegal mining tersebut,maka dari itu kejaksaan agung ri harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan dipolda sultra”.tegas rendy salim.
Dengan dugaan grativikasi yang terjadi di tubuh polda sultra maka dari itu IMPH-SULTRA meminta kejaksaan untuk segera mungkin mengusut dugaan kasus tersebut.
“Kami berharap bahwasannya kejaksaan harus segera mengambil langkah tegas terkait dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh polda sultra,dan dugaan grativikasi ini terjadi dirana pertambangan,jangan sampai hal ini biarkan akan terulang lagi apa yang terjadi dikonawe utara,lebih tepatnya WIUP PT.antam,dimana terjadi tindakan korupsi berjamaah oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan sendiri,maka dari itu kejaksaan harus segera turun tangan sendiri,karna kami sebagai masyarakat sultra sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum (APH) yang berada disulawesi tenggara.
Tidak hanya masalah grativikasi,IMPH juga mempersoalkan anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT.KTJ
“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia teknik jayatama,dimana kami menduga bahwa ada oknum polda inisial (A) ikut menambang di wilayah PT.KTJ.
Lanjut_dengan keterlibatan anggota polda dalam penambangan ilegal,maka aktivitas tersebut akan sangat gampang karena oknum polda sendiri yang menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut”terang rendy pada awak media
“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri,”tutur rendy
Maka dari itu IMPH SULTRA mendesak bareskrim polri untuk memeriksa oknum anggota polda yang dinilai sudah merusak moralitas APH.
“kami meminta kabareskrim polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan anggota polda inisial (A) yang kami nilai sudah melanggar kode etik propesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum”tegas rendy
IMPH SULTRA berharap agar kejaksaan agung ri dan bareskrim dapa menuntaskan persoalan tersebut.
“Dengan aksi unjuk rasa yang kami dibangun hari ini,kami berharap kepada kejaksaan agung ri dan bareskrim polri untuk menuntaskan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh polda sultra”tutup rendy