Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

IMPH Sultra Bongkar Dugaan Permainan Tambang Ilegal: Bupati Muna Barat Diduga Terlibat Langsung!

22
×

IMPH Sultra Bongkar Dugaan Permainan Tambang Ilegal: Bupati Muna Barat Diduga Terlibat Langsung!

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 5 November 2025 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Muna Barat, LDW, yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 200 hektare di wilayah Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dikumpulkan, dua perusahaan tambang yaitu PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Iklan 300x600

Rendy menjelaskan, keterlibatan LDW bukan hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi juga memiliki hubungan struktural dan tanggung jawab langsung terhadap dua entitas korporasi tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki IMPH Sultra, LDW tercatat menjabat sebagai Direktur PT AMI dan PT Amindo pada periode 2020–2025.

Baca Juga :  Penghargaan Atas Prestasi dan Dedikasi, Prajurit Lanal Bengkulu Naik Pangkat

“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, LDW masih tercatat sebagai direktur aktif pada awal beroperasinya kegiatan tambang. Meskipun pada tahun 2024 terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris yang menghapus nama LDW, kami menduga kuat bahwa penyerobotan kawasan hutan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, saat yang bersangkutan masih menjabat,” jelas Rendy.

Menurut IMPH Sultra, dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana serius. Jika benar LDW terlibat dalam pengambilan keputusan operasional di atas kawasan hutan tanpa dasar hukum, maka hal itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku.

“Kuat dugaan bahwa LDW berperan sebagai aktor intelektual di balik aktivitas penyerobotan kawasan hutan tersebut. Ia tidak hanya mengetahui, tetapi juga diduga mengatur dan memfasilitasi kegiatan tambang yang merugikan negara serta merusak tatanan hukum di daerah,” tegas Rendy.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung

Rendy juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tebang pilih, kata dia, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“IMPH Sultra menegaskan bahwa Kejagung RI tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Kami meminta agar LDW segera dipanggil dan diperiksa secara transparan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu penegakan hukum di Sulawesi Tenggara, IMPH Sultra berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dugaan penyerobotan kawasan hutan ini hingga tuntas. IMPH juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung serta menggelar aksi moral sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pertemuan Internal Habibah bersama Humas Harahap Jakarta Utara

“Penegakan hukum yang lemah hanya akan melahirkan ketidakadilan dan memperparah kerusakan lingkungan. Kami akan terus bersuara dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pejabat dan korporasi yang rakus,” tutup Rendy Salim.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!