Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH-KONSEL Mendesak Bareskrim dan Dirjen Minerba Terkait Dugaan Penambangan Ilegal PT. Jagad Rayatama

301
×

IMPH-KONSEL Mendesak Bareskrim dan Dirjen Minerba Terkait Dugaan Penambangan Ilegal PT. Jagad Rayatama

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_, Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-KONSEL) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Minerba pada Senin, 22 January 2024, Terkait Aktivitas Penambangan PT. JAGAD RAYATAMA yang Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

 

Iklan 300x600

PT. Jagad Rayatama Yang Beroprasi Di Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.

 

Aktivitas Yang di lakukan PT. Jagad Rayatama Yang Di duga Telah Berani Menabrak Aturan Hukum di negara kesatuan Indonesia.

 

Rendy Salim_Selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Mengungkapkan Bahwasannya,”PT. Jagad Rayatama Yang Beroprasi didua Kecamatan yaitu Palangga dan palangga Selatan,yang Kami duga hari ini telah melanggar hukum, dimana aktivitas penambangan yang dilakukan kuat tidak mengantongi izin RKAB” ungkapnya Kepada Awak media.

Baca Juga :  Bangun Tulung Agung GUMILANG, Muji Rahayu Gandeng PT. PSI

 

Dengan Aktivitas Tersebut Pihak Penegak Hukum harus sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang di lakukan Perusahaan PT. Jagad Rayatama.

 

“Bertandangnya kami di depan Bereskrim mabes Polri itu untuk bagaimana menyampaikan permasalahan yang di lakukan oleh PT. Jagad Rayatama, untuk bagaimana pihak Bareskrim Polri agar segera mungkin Memanggil dan Memeriksa Unsur Pimpinan PT.Jagad Rayatama,yang kami nilai hari ini sudah melanggar hukum”,Tegas Rendy.

 

Tidak Hanya Bereskrim Polri IMPH juga Meminta Kementrian Energi Dan Sumber daya mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Melalui (Dirjen Minerba) Untuk Tidak Menyetujui Pengajuan RKAB Serta Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik PT.Jagad Rayatama.

 

“Dirjen Minerba Harus Mengambil Langkah Tegas dalam Memberi Sanksi Kepada PT.Jagad Rayatama dimana hal tersebut untuk tidak menyetujui Pengajuan RKAB nya,kalau Perlu IUP milik PT.Jagad Rayatama harus dicabut kerena telah melanggar Pasal 53 UU Minerba No. (3) Tahun 2020 Dengan Denda 10 Miliyar “,Tegas Rendy pada awak Media.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bondoala Diduga Terlibat PETI, APH Diminta Bertindak.

 

Dengan Aksi Unjuk Rasa yang dibangun Oleh Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-KONSEL) Mendapatkan Etikat Baik Oleh Dirjen Minerba.

 

“kami mengapresiasi dan berterimah kasih pada teman-teman mahasiswa karena sudah menyampaikan aspirasinya,terkait persoalan penambangan PT. Jagad Rayatama,dengan beberapa bukti dan tuntututan ini bisa menjadi bahan acuan kami,sebagai dirjen minerba dalam penerbitan RKAB, Selanjutnya kami akan memproses lebih lanjut terkait dengan aspirasi teman-teman”,ungkap Humas Dirjen Minerba.

 

Aksi yang dibangun IMPH-KONSEL ini bentuk langkah awal untuk permasalahan PT. Jagad Rayatama.

Baca Juga :  Mayjen TNI (Purn) dr. Budiman Suhara Soroti Arah Transformasi Kesehatan, Usulkan Evaluasi Menyeluruh terhadap Kebijakan Menkes

 

“Aksi yang kami bangun hari ini itu bentuk langkah awal kami,untuk mengawal kasus penambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan PT.Jagad Rayatama yang kami nilai hari ini telah melanggar hukum,dimana berani melakukan aktivitas penambangan tanpa ada izin RKAB”,tutup Rendy Salim.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!