Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH-KONSEL Melaporkan PT. Jagad Rayatama Ke Bareskrim Polri Dan Dirjen Minerba Terkait Aktivitas Penambangan yang kuat tidak Memiliki RKAB.

353
×

IMPH-KONSEL Melaporkan PT. Jagad Rayatama Ke Bareskrim Polri Dan Dirjen Minerba Terkait Aktivitas Penambangan yang kuat tidak Memiliki RKAB.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_,Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-KONSEL) Melaporkan PT. Jagad Rayatama Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Dirjen Minerba,Jum’at,26 January 2024, Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Yang Tidak Mengantongi Izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

 

Iklan 300x600

Perusahaan PT. Jagad Rayatama Yang Beroprasi Disektor Pertambangan Nikel di Wilayah Palangga dan Palangga Selatan,Kabupaten Konawe Selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Aktivitas Penambangan yang dilakukan PT. Jagad Rayatama yang dinilai sudah melanggar hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI).

 

Rendy Salim_Selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Menyatakan,”Aktivitas Yang di lakukan PT. Jagad Rayatama itu sudah Berani Menabrak Aturan hukum, dimana aktivitas penambangam tanpa izin RKAB itu sudah Melanggar Pasal 53 UU minerba No. (3) Tahun 2020 Dengan Denda 10 Miliyar, Sementara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Melalui Dirjan Minerba Itu Belum Mengeluarkan Izin RKAB Setiap Perusahaan,akan Tetapi PT.Jagad Rayatama Sudah Melakukan Aktivitas Penambangan,apakah Hal Tersebut Tidak Melanggar Hukum.

Baca Juga :  DPP LIRA Indonesia Melalui SEKJEN DPP LIRA, Menunjuk Agus Salim Sebagai Ketua Pelaksan MUSDA KE III LIRA KAB. KONAWE

 

Lanjut_Sementara RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar Mendapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan. Padahal RKAB ini Menjadi syarat untuk melakukan produksi dan eksploitasi pertambangan. “Sesuai aturan kalau tidak ada RKAB Tidak Boleh ada operasi” Terangnya Kepada Awak Media.

 

Maka dari itu Rendy Salim Selaku Ketua IMPH menyodorkan laporan Ke bareskrim polri terkait Persoalan PT. Jagad Rayatama.

 

“Kami sudah menyodorkan laporan beserta bukti-bukti aktivitas penambangan PT.Jagad Rayatama Ke Bareskrim Polri, untuk bagaimana Segera Mungkin ditindak lanjut atas permasalahan yang ditimbulkan PT.Jagad Rayatama Yang Kami Nilai sudah merugikan Negara”Ucap Rendy Salim.

Baca Juga :  Danlantamal I Lepas Kapal Latih Angkatan Laut Italia ITS Amerigo Vespucci

 

Tidak hanya di bareskrim polri IMPH juga Melaporkan PT.Jagad Rayatama Ke Direktorad Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).

 

“Bukan Hanya di Bareskrim Polri kami juga melaporkan Ke Dirjen Minerba agar tidak Menyetujui dan Mengeluarkan Pengajuan RKAB Milik PT.Jagad Rayatama,Serta Miminta Mencabut IUPnya, Kerena Jelas-Jelas Melanggar Hukum Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, ini akan Menjadi Landasan Dan acuan Dirjen Minerba Untuk memberi Sangsi Kepada PT.Jagad Rayatama”,Tegas Rendy Salim.

Baca Juga :  GPIB Gelar Senam Sehat dan Konsultasi Kesehatan dan Hukum Gratis

 

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum-Konawe Selatan (IMPH-KONSEL) akan Terus Mengawal Permasalahan Tersebut Sampai Di tuntaskan Oleh Pihak Instansi Penegak Hukum (APH).

 

“Kami akan terus Mempresure Terhadap laporan Yang kami Sodorkan Ke instansi Terkait Sampai PT. Jagad Rayatama Ditindak dan di beri Sangsi” tutup Rendy Salim

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!