Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH Desak Kemenaker Beri Sanksi Terhadap PT. HJS, Atas Kecelakaan Kerja DiWIUP. PT. IBM.

208
×

IMPH Desak Kemenaker Beri Sanksi Terhadap PT. HJS, Atas Kecelakaan Kerja DiWIUP. PT. IBM.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ikatan mahasiswa peduli hukum (IMPH), Menggelar aksi demontrasi di depan kementerian ketenagakerjaan (KEMENAKER). Pada, (Rabu, 22/I/2025).

Aksi tersebut menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Indrabhakti mustika (IBM), dikonawe utara.

Iklan 300x600

Pasalnya PT. Hilcon jaya sakti (HJS), selaku kontraktor mining di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika yang diduga tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sehingga sering kali menyebabkan kecelakaan kerja.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim mengungkapkan,dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja seharusnya ini menjadi landasan PT. HJS untuk menerapkan K3 saat beraktivitas agar hal-hal yang kita tidak inginkan, tidak terjadi.

Baca Juga :  Lanal TBA Serahkan Paket Lebaran dan Gelar Bazar Murah Bagi Prajurit

Sehingga kemenaker harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi terhadap PT.HJS atas dugaan kecelakaan kerja saat beraktivitas di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika.

“Pemerintah dalam hal ini kemenaker harus segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak di WIUP. PT. Indrabhakti mustika atas kecelakaan kerja yang terjadi.

Serta juga PT.HJS harus diberi sanksi karena akibat dari aktivitas nya yang diduga tidak menerapkan K3 sehingga sering terjadi kecelakaan kerja di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika”, bebernya pada awak media.

Baca Juga :  SMAN 53 Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak? Ada Apa?

Lanjut_IMPH juga menegaskan bahwa Pihak APH dan pemerintah harus bekerja sama dalam permasalahan yang terjadi di WIUP. PT. Indrabhakti mustika, dengan menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut, sampai permasalahan dari PT. HJS ini dapat diselesaikan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!