Jakarta – Ikatan mahasiswa peduli hukum (IMPH), Menggelar aksi demontrasi di depan kementerian ketenagakerjaan (KEMENAKER). Pada, (Rabu, 22/I/2025).
Aksi tersebut menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Indrabhakti mustika (IBM), dikonawe utara.
Pasalnya PT. Hilcon jaya sakti (HJS), selaku kontraktor mining di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika yang diduga tidak menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sehingga sering kali menyebabkan kecelakaan kerja.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim mengungkapkan,dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja seharusnya ini menjadi landasan PT. HJS untuk menerapkan K3 saat beraktivitas agar hal-hal yang kita tidak inginkan, tidak terjadi.
Sehingga kemenaker harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi terhadap PT.HJS atas dugaan kecelakaan kerja saat beraktivitas di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika.
“Pemerintah dalam hal ini kemenaker harus segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak di WIUP. PT. Indrabhakti mustika atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Serta juga PT.HJS harus diberi sanksi karena akibat dari aktivitas nya yang diduga tidak menerapkan K3 sehingga sering terjadi kecelakaan kerja di wilayah IUP. PT. Indrabhakti mustika”, bebernya pada awak media.
Lanjut_IMPH juga menegaskan bahwa Pihak APH dan pemerintah harus bekerja sama dalam permasalahan yang terjadi di WIUP. PT. Indrabhakti mustika, dengan menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut, sampai permasalahan dari PT. HJS ini dapat diselesaikan.