Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Hukum Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah: Sorotan Kritis Cut Mutia Mahasiswi FH UGM terhadap Rasa Keadilan

Avatar photo
288
×

Hukum Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah: Sorotan Kritis Cut Mutia Mahasiswi FH UGM terhadap Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Sleman, Yogyakarta – Putusan ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah memicu polemik di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Cut Mutia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) semester 4.

Iklan 300x600

“Vonis ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang begitu ringan terhadap korupsi sebesar ini hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ungkap Mutia saat diwawancarai.

Baca Juga :  Polres Jaksel Didesak Adil! Kuasa Hukum PT PKM Fakta Pencairan Cek Prematur yang Picu Kontroversi

Analisis Hukum dalam Kasus Harvey Moeis
Pertimbangan Hakim yang Diperdebatkan
Majelis Hakim beralasan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, mengingat peran Harvey Moeis dianggap hanya membantu rekan bisnisnya tanpa keterlibatan signifikan dalam administrasi atau keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun PT Timah Tbk. Namun, argumentasi ini dinilai kontroversial, mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi tersebut.
Kerugian Negara yang Besar
Kasus ini mencatat kerugian negara hingga Rp300 triliun, sebuah angka yang fantastis. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dampak kerugian tersebut. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi dengan skala kerugian sebesar ini.
Tinjauan Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial menyatakan akan melakukan analisis terhadap putusan hakim untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian terhadap integritas proses peradilan dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sebagai Penyelenggara Ibadah Umroh PT BCS Beri Pelayanan Terbaik

Dampak dan Harapan dari Cut Mutia
Cut Mutia menekankan bahwa vonis ringan seperti ini dapat memberikan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatan hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Efek jera bagi pelaku korupsi juga tidak akan tercapai, yang justru memberi sinyal buruk kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagai mahasiswi hukum, Mutia menyerukan agar aparat penegak hukum lebih tegas dan konsisten dalam menangani kasus korupsi. Ia juga mendorong adanya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

“Korupsi adalah ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa. Jika penegakan hukum terus melemah, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan runtuh, dan hal ini membahayakan fondasi negara hukum yang kita perjuangkan,” tambah Mutia.

Baca Juga :  KETUA DPRP KONUT DI DUGA TERLIBAT DALAM KASUS KORUPSI DI WIUP PT. ANTAM

Kasus Harvey Moeis mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dalam menghadapi tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak besar pada perekonomian negara. Sorotan dari Cut Mutia, seorang mahasiswi FH UGM, menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kepedulian mendalam terhadap penegakan hukum dan keadilan. Hal ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!