Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT. Macika Mada Madana terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling pengangkutan ore nikel.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya kerja sama ilegal antara BPJN Sultra dan PT. Macika Mada Madana.
Ia menyoroti dugaan pemberian izin oleh BPJN Sultra kepada PT. Macika Mada Madana untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling perusahaan tersebut.
“BPJN Sultra memiliki tugas utama untuk mengelola, memelihara, dan meningkatkan kualitas jalan nasional agar tetap berfungsi optimal. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kami menduga BPJN Sultra mengeluarkan surat izin kepada PT. Macika Mada Madana untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling ore nikel mereka, yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Arnol.
Lebih lanjut, Arnol menjelaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengatur penggunaan jalan hauling melalui berbagai regulasi terkait lingkungan, keselamatan, dan tata ruang.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa PT. Macika Mada Madana seharusnya membangun jalan hauling khusus, bukan menggunakan jalan umum.
“Kami menduga kuat adanya indikasi suap antara PT. Macika Mada Madana dan BPJN Sultra. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. BPJN Sultra secara tidak langsung terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tambah Arnol.
HP21N juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mencopot Kepala BPJN Sultra yang dinilai lalai dan kerap terlibat dalam meloloskan pengangkutan ore nikel milik PT. Macika Mada Madana menggunakan jalan umum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola jalan nasional,” tutup Arnol.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.