Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

HP21N Desak Kejagung Bongkar Dugaan Kongkalikong BPJN Sultra dan PT. Macika Mada Madana

940
×

HP21N Desak Kejagung Bongkar Dugaan Kongkalikong BPJN Sultra dan PT. Macika Mada Madana

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kongkalikong antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT. Macika Mada Madana terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling pengangkutan ore nikel.

 

Iklan 300x600

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya kerja sama ilegal antara BPJN Sultra dan PT. Macika Mada Madana.

 

Ia menyoroti dugaan pemberian izin oleh BPJN Sultra kepada PT. Macika Mada Madana untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling perusahaan tersebut.

 

Baca Juga :  Ampuh Sultra Ungkap Sederet Kejahatan Pertambangan PT. KTR, ESDM dan BKPM Diminta Berikan Sanksi Tegas.

“BPJN Sultra memiliki tugas utama untuk mengelola, memelihara, dan meningkatkan kualitas jalan nasional agar tetap berfungsi optimal. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kami menduga BPJN Sultra mengeluarkan surat izin kepada PT. Macika Mada Madana untuk menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling ore nikel mereka, yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Arnol.

 

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengatur penggunaan jalan hauling melalui berbagai regulasi terkait lingkungan, keselamatan, dan tata ruang.

 

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa PT. Macika Mada Madana seharusnya membangun jalan hauling khusus, bukan menggunakan jalan umum.

Baca Juga :  Lanal Bintan Laksanakan Doa Bersama Jelang Hari Dharma Samudera Tahun 2025

 

“Kami menduga kuat adanya indikasi suap antara PT. Macika Mada Madana dan BPJN Sultra. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. BPJN Sultra secara tidak langsung terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tambah Arnol.

 

HP21N juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mencopot Kepala BPJN Sultra yang dinilai lalai dan kerap terlibat dalam meloloskan pengangkutan ore nikel milik PT. Macika Mada Madana menggunakan jalan umum.

 

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola jalan nasional,” tutup Arnol.

Baca Juga :  Danlanal Beserta Keluarga Besar Prajurit Lanal Banjarmasin Meriahkan Puncak Acara Peringatan HUT RI Ke-78

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!