Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Heruwanto Joni Gelar Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Terkait Dugaan Penyimpangan Proses Hukum

Avatar photo
828
×

Heruwanto Joni Gelar Sidang Praperadilan di PN Jakarta Utara Terkait Dugaan Penyimpangan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detik Djakarta.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin 17 Februari 2025, menggelar sidang praperadilan, terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Heruwanto Joni melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu.

Permohonan ini diajukan atas dugaan berbagai penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Iklan 300x600

Menurut keterangan kuasa hukum Riyanto, terdapat lima alasan utama pengajuan praperadilan ini:

1.Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa hukum menilai penetapan Heruwanto Joni sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah dan melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Namun, Heruwanto Joni ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu.

Selain itu, penyidik disebut tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang melanggar prinsip due process of law.

Baca Juga :  Pembangunan Labkesmas Konkep Mangkrak dan Resmi Dilaporkan, Kadinkes Berkilah, GPM Sultra Jakarta: 'Panik dan Tak Berdasar!'

2 Penyalahgunanan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara

” Kami dari LBH Indonesia Satu menduga penyidik Polres Jakarta Utara, telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, diantaranya melakukan pemanggilan Klien kami hanya dengan pesan Whatshap dan tidak melalui pemanggilan surat resmi ” ujar Riyan

Dia juga mengatakan, Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka, meski dia datang memenuhi panggilan.

” Pembatasan akses kuasa hukum pada tahap awal pemeriksaan,dan menurut kami tindakan ini telah melanggar

prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri yang dijamin konstitusi,” ujar Nur Riyanto Hamzah

Lain dari itu, Riyan juga mengatakan, bahwa ini sebenarnya Ranah perdata bukan pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Polres Jakarta Utara.

” Menurut kami ini Sengketa perdata, sesuai dengan perjanjian kerjasama, tapi malahan dibawa ke ranah pidana ” tegasnya.

Baca Juga :  Kisruh keluarga H. Ilyas dengan PT Nusa Kirana Real Estate, H.Bukhari : , Kasus ini sangat rumit sekali

untuk diketahui, Kasus yang menjerat Heruwanto Joni ini, diduga oleh pihak Kuasa Hukumnya merupakan sengketa bisnis, yakni antara perusahaan PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD, yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

” Klien kami Heruwanto Joni telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap sebesar USD 25.000, menawarkan unit apartemen, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak PT. TOP dan menurut kami ini murni persoalan

wanprestasi bisnis, bukan pidana penipuan atau penggelapan,” jelasnya

Lain dari itu Kuasa Hukum dari tersangka mengatakan, pihak penyidik mengabaikan Bukti yang Menguntungkan bagi pihak Heruwanto Joni

Dimana pada faktanya Heruwanto Joni juga mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.

Selain itu, PT. TOP disebut memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran terkait perdagangan waste paper.

” Seluruh transaksi Heruwanto Joni, telah terdokumentasi dengan jelas dan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana ” ungkapnya.

LBH Indonesia Satu menilai, jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia.

Baca Juga :  Carut Marut Sertifikasi Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Zainal Abidin, Wakil Ketua APTKes

” Sengketa bisnis tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur pidana, Praperadilan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum dalam sengketa bisnis, guna menjaga transparansi proses penyelidikan, dan melindungi Heruwanto Joni sebagai warga negara yang beritikad baik ” kata Riyan lebih lanjut.

Dia berharap, sidang praperadilan ini dapat membuka fakta hukum sebenarnya dan memastikan perlindungan terhadap prinsip keadilan di tengah dunia usaha yang terus berkembang.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!