Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Gunakan Jalan Umum Untuk Aktivitas Hauling, Kini Direktur PT. MCM Puriala di Tantang Perlihatkan Izin Lintas Jalan perusahaan

1354
×

Gunakan Jalan Umum Untuk Aktivitas Hauling, Kini Direktur PT. MCM Puriala di Tantang Perlihatkan Izin Lintas Jalan perusahaan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Beberapa hari yang lalu telah terlihat aktifitas hauling yang diduga dilakukan oleh PT. Modern Cahaya Mineral (MCM) di Desa Wonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.

 

Iklan 300x600

Aktifitas PT. MCM tersebut mendapat sorotan dari mahasiswa asal Sulawesi tenggara yang lagi melanjutkan pendidikan tinggi di jakarta. Sabtu, (14/12/2024).

 

Alki Sanagri, Ketua Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Menanggapi pernyataan Humas PT. MCM di beberapa Pemberitaan online yang menurutnya bentuk kepanikan yang berlebihan.

 

Menurutnya, Direktur PT. MCM yang beroperasi di kecamatan puriala ditantang untuk memperlihatkan surat rekomendasi yang dijadikan dasar untuk mengangkut ore nikel tersebut.

 

Alki sanagri menegaskan dugaan pelanggaran PT. MCM berdasarkan Undang-undang tentang jalan yaitu Undang-undang nomor 38 tahun 2004 pada pasal 1 angka 5 yang berbunyi jalan umum adalah jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.

 

Mahasiswa yang biasa disapa Alki, juga melanjutkan bahwa pada pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 berbunyi jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tidak Menghalangi Danlanal Bintan Laksanakan Patroli Keamanan Laut dan Kunjungi Posal Mapur

 

Ia juga menjelaskan sanksi pidana UU no. 38 tahun 2004 tersebut yaitu pasal 63 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000. 00.

 

“Jadi melihat perintah undang-undang sangat jelas bahwa PT. MCM harus membuat jalan sendiri dalam kepentingan usahanya agar lebih bebas mengeruk tanah leluhur masyarakat Puriala”. Tegas Alki sanagri.

 

Ia juga menambahkan bahwa ada perusahaan lain yang diduga bertugas untuk houling jadi yang houling atau mengangkut ore tersebut bukan PT. MCM

 

“Inikan harus ada keterbukaan informasi publik agar kami masyarakat awam tidak merasa dibodohi oleh pengeruk nikel yang berada di wilayah kecamatan puriala, mengklaim bahwa izin perlintasan telah di dapatkan maka buktikan, serta masyarakat mana yang di berdayakan tunjukkan agar keterbukaan informasi publik dapat tercapai”, Pungkasnya.

Baca Juga :  Cak Imin Dilaporkan ke KPK Gara-gara Bawa Istri Saat Jadi Tim Pengawas Ibadah Haji

 

Lanjutnya menambahkan bahwa kegiatan houling PT. MCM di puriala yang melewati beberapa wilayah diduga telah melalui jalan kabupaten, provinsi dan bahkan jalan nasional yang ini diduga belum ada izin yang jelas dan diduga dipaksakan agar melancarkan kegiatan usaha PT. MCM.

 

Menanggapi pernyataan humas dari PT. MCM yang diduga menggaransi dan mengkooptasi seluruh masyarakat kecamatan puriala dan menganggap amam, menurut Alki sanagri diduga keliru dengan argumentasi yang ia sampaikan.

 

Sebab, menurut Alki, humas itu harus mengkaji dampak keuntungan dan kerugian yang didapatkan masyarakat kecamatan puriala dan bahkan bukan hanya masyarakat Lingkar tambang tetapi pengguna jalan umum pasti merasa terganggu dengan aktifitas houling PT. MCM yang diduga ilegal.

 

“Paling 30 persen yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas PT. Modern Cahaya Mineral yang lainnya adalah kerugian ketika melintasi jalan rusak yang diduga disebabkan oleh PT. MCM dan dirasakan oleh masyarakat luas”. Tambahnya

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

 

“Untuk itu kami akan melakukan penyuratan terhadap kementrian perhubungan dan Bakamla agar memeriksa Jetty PT. TAS yang digunakan untuk penampungan ore PT. MCM agar tidak melakukan aktifitas yang diduga telah melanggar undang-undang jalan tersebut”. Sambungnya.

 

Ia juga menduga RKAB dari PT. MCM tersebut belum terbit, hingga aktivitas yang dilakukan diduga ilegal.

 

“Kami masih mendalami terkait kepemilikan RKAB PT. MCM ini, kuat dugaan kami bukan hanya melakukan pelanggaran terkait penggunaan jalan, tetapi juga pengerukan ore nikel tanpa dokumen RKAB”. Tutupnya.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!