Jakarta|| Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (6/10/2025).
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan diikuti puluhan massa yang membawa berbagai spanduk bertuliskan desakan penegakan hukum tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus seruan tegas dari GPM SULTRA-JAKARTA terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar izin. Massa aksi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menindak semua pelaku yang mencemari lingkungan dan merugikan negara.
Dalam aksinya, GPM SULTRA-JAKARTA menyoroti dua perusahaan tambang besar, yaitu PT Thosida Indonesia dan PT Jaya Bersama Sahabat, yang diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kedua perusahaan tersebut diduga menambang tanpa prosedur hukum yang sah dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah operasi mereka.
Massa menuntut agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan tambang tersebut, serta menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut mereka, praktik tambang ilegal ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang harus diproses secara pidana.
Dalam orasinya, Egit Setiawan selaku penanggung jawab aksi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum. Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam memutus rantai kejahatan lingkungan yang selama ini dibiarkan beroperasi di Sulawesi Tenggara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem hutan dan masyarakat sekitar. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang merusak alam,” tegas Egit di tengah orasi massa aksi.
Lebih lanjut, Egit menjelaskan bahwa GPM SULTRA-JAKARTA membawa bukti-bukti awal dan laporan masyarakat terkait aktivitas kedua perusahaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa organisasi yang dipimpinnya siap mendukung langkah penegakan hukum jika Kejaksaan Agung benar-benar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan lingkungan.
GPM SULTRA-JAKARTA menilai bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh **PT Thosida Indonesia dan PT Jaya Bersama Sahabat** merupakan cerminan dari lemahnya kontrol pemerintah terhadap sektor pertambangan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam dan merugikan generasi mendatang.
Melalui aksi ini, GPM SULTRA-JAKARTA menyerukan agar Kejaksaan Agung RI tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan serta tuntutan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya untuk meminta klarifikasi dari kedua pihak perusahaan tersebut.