Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

GPM Sultra-Jakarta Desak Kejagung RI Tindak Tambang Ilegal PT Thosida dan PT Jaya Bersama Sahabat

31
×

GPM Sultra-Jakarta Desak Kejagung RI Tindak Tambang Ilegal PT Thosida dan PT Jaya Bersama Sahabat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta|| Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (6/10/2025).

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan diikuti puluhan massa yang membawa berbagai spanduk bertuliskan desakan penegakan hukum tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus seruan tegas dari GPM SULTRA-JAKARTA terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar izin. Massa aksi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menindak semua pelaku yang mencemari lingkungan dan merugikan negara.

Dalam aksinya, GPM SULTRA-JAKARTA menyoroti dua perusahaan tambang besar, yaitu PT Thosida Indonesia dan PT Jaya Bersama Sahabat, yang diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kedua perusahaan tersebut diduga menambang tanpa prosedur hukum yang sah dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah operasi mereka.

Baca Juga :  Easy breakfast! 4 healthy smoothie bowl recipes to start

Massa menuntut agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan tambang tersebut, serta menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurut mereka, praktik tambang ilegal ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang harus diproses secara pidana.

Dalam orasinya, Egit Setiawan selaku penanggung jawab aksi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum. Ia menilai bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam memutus rantai kejahatan lingkungan yang selama ini dibiarkan beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Dialog Interaktif "Bamus Betawi" Transformasi dan Kolaborasi Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem hutan dan masyarakat sekitar. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang merusak alam,” tegas Egit di tengah orasi massa aksi.

Lebih lanjut, Egit menjelaskan bahwa GPM SULTRA-JAKARTA membawa bukti-bukti awal dan laporan masyarakat terkait aktivitas kedua perusahaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa organisasi yang dipimpinnya siap mendukung langkah penegakan hukum jika Kejaksaan Agung benar-benar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan lingkungan.

GPM SULTRA-JAKARTA menilai bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh **PT Thosida Indonesia dan PT Jaya Bersama Sahabat** merupakan cerminan dari lemahnya kontrol pemerintah terhadap sektor pertambangan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam dan merugikan generasi mendatang.

Baca Juga :  Momen Bahagia dan Penuh Kepedulian: AJB Rayakan Ulang Tahun Cucu di Panti Asuhan Jakarta

Melalui aksi ini, GPM SULTRA-JAKARTA menyerukan agar Kejaksaan Agung RI tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan serta tuntutan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya untuk meminta klarifikasi dari kedua pihak perusahaan tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!