detikdjakarta.com, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (HIMA Sultra-Jakarta) menggeruduk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) serta Kantor Pusat PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (03/12/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap aktivitas industri PT IPIP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis serius. Aktivitas perusahaan disebut kerap menyebabkan banjir lumpur yang merusak lahan pertanian warga serta mencemari sumber air bersih.
Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan yang wajib dipenuhi perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin operasional. Kewajiban pengendalian dampak lingkungan, pemulihan kawasan, hingga pengawasan aktivitas industri disebut tidak dijalankan secara optimal sehingga memperparah krisis ekologis di Pomalaa.
Sekretaris Umum HIMA Sultra-Jakarta, Asvin, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa evaluasi menyeluruh.
“Ditjen Minerba harus mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara aktivitas dan mengevaluasi izin operasi PT IPIP terkait dugaan pencemaran lingkungan. Negara tidak boleh hanya menjadi penerbit izin, lalu hilang ketika dampaknya menghantam masyarakat,” tegas Asvin.
Ia juga menyoroti hilangnya tutupan hutan akibat aktivitas industri nikel di Pomalaa yang dinilai sebagai bukti nyata bahwa krisis ekologis di wilayah tersebut semakin parah dan tidak dapat diabaikan.
HIMA Sultra-Jakarta mendesak Menteri ESDM dan Presiden untuk melakukan evaluasi total terhadap pemenuhan dokumen AMDAL serta RKL-RPL PT IPIP. Jika ditemukan pelanggaran berat, pencabutan izin disebut harus ditempuh tanpa kompromi.
Dalam aksinya, Asvin turut membeberkan dugaan penggunaan material ilegal oleh PT IPIP. Material tersebut disebut berasal dari PT Rimau yang bekerja sama dengan PT Awwab Juan Grup (AJG) sebagai pemasok.
Rantai pemasok itu bahkan diduga turut melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kolaka dari Partai Gerindra berinisial “ISC” sebagai aktor penting dalam distribusi material ilegal tersebut.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan pelanggaran kecil. PT IPIP harus bertanggung jawab atas sederet kejahatan lingkungan dan rantai pasokan ilegal. Apalagi statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) mestinya membuat pengawasan jauh lebih ketat. Kementerian ESDM RI tidak boleh diam,” tegas Asvin.
Aksi sempat memanas ketika massa HIMA Sultra-Jakarta terlibat saling dorong dengan aparat keamanan Kantor Pusat PT IPIP. Namun situasi berhasil diredakan setelah kepolisian datang menenangkan massa.
Menutup aksi, Asvin menegaskan bahwa HIMA Sultra-Jakarta akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons. Mereka juga memastikan akan melanjutkan langkah hukum dengan mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi. (Red)


















