Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) Usut Dugaan Pungutan Liar dan Gratifikasi oleh Kepala Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara

405
×

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) Usut Dugaan Pungutan Liar dan Gratifikasi oleh Kepala Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 7 November 2025 — Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Berdasarkan hasil temuan dan bukti lapangan, Kepala Desa Motui diduga telah melakukan pungutan retribusi sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk setiap unit Dump Truck (DT) yang melintas di jalan berstatus jalan kabupaten. Praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diperkuat dengan adanya bukti berita acara (BA) serta kwitansi periode 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.

Baca Juga :  Posal Penyengat Lanal Bintan Terima Kunjungan Edukasi Siswa SMP IT Ulil Albab Batam

Selain itu, Kepala Desa Motui juga diduga telah menerima uang sebesar Rp8.130.000 (delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dari PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) sebagai hasil retribusi ilegal atas total 542 retase Dump Truck.

Edrian Saputra Selaku ketua umum GMII dalam orasinya mengatakan “Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui. Dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Baca Juga :  Papua Youth Creative Hub Sarana Untuk Memajukan Papua

Mendesak KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk membongkar dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui dalam aktivitas pungutan tersebut, tegas Edrian.

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menegaskan bahwa tindakan pungutan liar dan gratifikasi merupakan pelanggaran serius terhadap integritas aparatur desa serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. GMII mendorong KPK RI agar segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan praktik korupsi ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi masyarakat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!