Jakarta – Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Anugrah Djam Energi, yang beroperasi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, diduga kuat melayani mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SPBUN ini disebut diduga sering menyalurkan solar bersubsidi kepada kapal-kapal besar menggunakan jerigen dalam jumlah berton-ton.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPAH-Sultra), Andal Rahmat, dalam keterangannya kepada media, Jumat (31/01/2025) Sore.
“SPBUN PT Anugrah Djam Energi diduga kuat sering kali memberikan BBM jenis solar kepada mafia BBM. Aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker),” ujarnya.
Lebih lanjut, Andal menegaskan bahwa modus penyelewengan ini melibatkan dokumen kapal penangkap ikan nelayan yang seharusnya digunakan untuk kapal bermuatan 10 orang.
Namun, BBM yang diambil justru diduga ditimbun dan diperjualbelikan kembali oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami menduga kuat bahwa penimbunan solar ini menggunakan dokumen kapal nelayan secara ilegal. Ironisnya, BBM yang harusnya untuk nelayan malah disalahgunakan dan diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Mahasiswa Jakarta asal Sultra itu mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera turun tangan.
“Kami meminta mabes polri segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Anugrah Djam Energi serta memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.
Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan energi di Indonesia.
Sementara itu, Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBUN PT Anugrah Djam Energi terkait tudingan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Red).